Pontianak, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menertibkan antrean kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kendaraan yang mengantre tidak lagi diperbolehkan memanjang di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.
Kebijakan itu sebelumnya dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026.
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya.
“Untuk pengaturan antrean ini kita kembalikan ke SPBU bersama, nanti diawasi oleh Pertamina,” kata Rendrayani dalam sosialisasi surat edaran tersebut, Selasa (29/9/2026).
