Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Antrean Solar Mengular, Dishub Pontianak Siapkan Sanksi Tegas
Truk mengular di antrean SPBU Gertak 1 Pontianak. (IDN Times/Teri).
  • Dishub Pontianak menertibkan antrean solar bersubsidi agar tidak memakan badan jalan, berdasarkan Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 menyusul keluhan masyarakat soal kemacetan.
  • SPBU mengatur pola antrean dengan batas kendaraan dan marka; pelanggar tidak dilayani. Dishub menyiapkan stiker identitas kendaraan untuk memudahkan koordinasi terhadap parkir yang mengganggu lalu lintas.
  • Pertamina memastikan stok Biosolar aman, mempercepat distribusi sejak pukul 02.00 WIB, serta mewajibkan QR Code Subsidi Tepat. ALFI akan menguji antrean bersesi bagi sekitar 12 kendaraan di SPBU Gertak 1.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak mulai menertibkan antrean kendaraan yang membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Kendaraan yang mengantre tidak lagi diperbolehkan memanjang di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 tentang ketentuan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kota Pontianak.

Kebijakan itu sebelumnya dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada 14 September 2026.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait antrean kendaraan yang mengular hingga ke jalan raya.

“Untuk pengaturan antrean ini kita kembalikan ke SPBU bersama, nanti diawasi oleh Pertamina,” kata Rendrayani dalam sosialisasi surat edaran tersebut, Selasa (29/9/2026).

1. Kendaraan dibatasi 12 unit untuk mengantre

Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani. (IDN Times/Teri).

Menurutnya, setiap SPBU akan mengatur pola antrean masing-masing sesuai kondisi lokasi. Namun, antrean kendaraan di luar area SPBU yang menggunakan badan jalan akan dibatasi dan ditandai dengan marka serta rambu.

Sebagai contoh, di SPBU Gertak 1, kendaraan yang diperbolehkan mengantre di luar area SPBU dibatasi sebanyak 12 unit. Sementara di SPBU Imam Bonjol, pengelola telah menerapkan pengaturan antrean dengan membatasi sekitar delapan kendaraan setiap setengah jam.

“Jadi, untuk di luar di jalan raya tidak ada antrean untuk BBM. Pengaturan antrean masing-masing SPBU mengatur sendiri, tetapi stressing-nya tidak di luar badan jalan. Hanya yang diperbolehkan yang akan ditandai dengan marka dan rambu,” jelasnya.

Dishub juga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada lagi antrean kendaraan yang memanjang di sepanjang Jalan Komyos Sudarso.

2. Dishub tak segan beri sanksi

Dishub Pontianak batasi antrean truk di depan SPBU Gertak 1. (IDN Times/Teri).

Rendrayani menegaskan kendaraan yang melanggar ketentuan antrean dapat dikenai tindakan. Salah satunya, kendaraan yang tidak berada pada titik antrean yang telah ditentukan tidak akan dilayani untuk pengisian BBM.

Selain pengaturan antrean, Dishub bersama asosiasi angkutan dan logistik juga tengah menyiapkan sistem identifikasi kendaraan. Setiap kendaraan nantinya akan dipasangi stiker yang memuat identitas pemilik kendaraan serta kontak yang dapat dihubungi.

“Sehingga ketika ada terjadi parkir di badan jalan, kita bisa koordinasi langsung ke pemilik kendaraan,” ujarnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan berhenti terlalu lama di badan jalan dengan alasan menunggu antrean BBM. Dishub juga dapat mengetahui pemilik kendaraan apabila ditemukan truk yang terparkir dan mengganggu lalu lintas.

3. Stok solar aman, distribusi dipercepat

Sales Branch Manager Kalbar 1 Fuel Pertamina, Irsan Firdaus Ghasani. (IDN Times/Teri).

Sales Branch Manager Kalbar 1 Fuel Pertamina, Irsan Firdaus Ghasani, mengatakan ketersediaan solar bersubsidi di Pontianak saat ini dalam kondisi aman.

Menurutnya, panjangnya antrean bukan disebabkan kekurangan stok, tetapi salah satunya dipengaruhi perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Saat ini harga Biosolar disebut berada di kisaran Rp6.800 per liter, sedangkan Dexlite sekitar Rp25.000 per liter. Selisih harga tersebut mendorong terjadinya perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.

“Disparitas harga tersebut menyebabkan adanya shifting atau perpindahan konsumen yang sebelumnya membeli BBM nonsubsidi menjadi membeli BBM subsidi,” kata Irsan.

Pertamina juga memastikan kendaraan yang hendak membeli BBM subsidi wajib menggunakan QR Code melalui program Subsidi Tepat. Pendataan dilakukan melalui laman subsidi Mypertamina.id.

Selain mencocokkan barcode dan QR Code, operator SPBU juga diwajibkan melakukan pengecekan kesesuaian data kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dan STNK.

Untuk memastikan ketersediaan BBM di SPBU, Pertamina juga melakukan penyesuaian jadwal pengiriman. Pengiriman solar bersubsidi kini mulai dilakukan sejak pukul 02.00 WIB dari Depot Pertamina Siantan.

Irsan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperlancar distribusi dan mengurangi potensi penumpukan kendaraan.

Pertamina juga memberikan kemudahan bagi kendaraan pengangkut solar bersubsidi untuk melintasi Jembatan Duplikat Kapuas I.

Kendaraan tertentu dengan maksimal roda 10 dan kapasitas 16 kiloliter atau 16.000 liter diperbolehkan melintas pada jalur tersebut. Kebijakan itu disebut memangkas waktu distribusi hingga sekitar delapan jam.

4. ALFI siapkan sistem antrean bersesi

Dishub Pontianak berikan sosialisasi aturan terbaru soal antrean SPBU. (IDN Times/Teri).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kalimantan Barat, Dharma Yadi, menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah dan pengelola SPBU untuk menerapkan pola antrean baru.

Khusus kendaraan anggota ALFI yang biasa mengisi solar bersubsidi di SPBU Gertak 1, pihaknya akan mencoba menerapkan sistem antrean secara bersesi mulai pukul 21.00 WIB.

“Kita akan membatasi sekitar 12 mobil,” kata Dharma.

Menurutnya, pengaturan tersebut perlu disesuaikan dengan jumlah kendaraan anggota yang mencapai sekitar 125 unit trailer. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan SPBU untuk menentukan pembagian waktu dan lokasi parkir agar tidak menimbulkan kemacetan baru di Jalan Komyos Sudarso.

Dharma mengatakan sistem tersebut akan dievaluasi setelah diterapkan. Jika efektif mengurai antrean, pola tersebut akan dilanjutkan dan diperbaiki. Namun, apabila justru menimbulkan persoalan baru, pengaturan akan dievaluasi bersama pemerintah dan pengelola SPBU.

Curated For You

Editorial Team

Related Article