Berantas Narkoba, Polda Kaltim Gelar Operasi di Tiga Daerah

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Dalam dua pekan terakhir, kepolisian menggelar tiga operasi penangkapan di tiga daerah, yakni Samarinda, Balikpapan, dan Berau.
Dalam pengungkapan tiga kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga pil double L alias pil koplo. Operasi paling menonjol terjadi di Kabupaten Berau, di mana polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kilogram sabu.
1. Operasi di Berau, 21 kilogram sabu asal Malaysia diamankan

Salah satu operasi paling menonjol adalah yang dilakukan di Kabupaten Berau pada 9 Februari 2025 kemarin. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing S (31) dan Z (22). Dari tangan dua tersangka warga Sulsel ini, diamankan barang bukti berupa 21 kilogram sabu.
"Rencananya sabu akan diedarkan untuk kawasan Kaltim dan Sulawesi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Arif Bastari, Kamis (13/2/2025).
Puluhan kilogram emas itu, kata Arif didatangkan dari Malaysia melalui jalur Nunukan, Kalimantan Utara. "Otak di balik peredadan sabu masih kami buru," kata Arif.
2. Ribuan pil koplo diamankan di Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengamankan 15.970 butir pil koplo atau double L dari operasi yang berlangsung di Kota Balikpapan, 30 Januari 2025 kemarin.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial H. Saat akan ditangkap, H sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke toilet.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sebelumnya memiliki 50 ribu butir pil koplo.
"Artinya sudah ada ribuan butir yang terjual. Dan sebagian besar menyasar pelajar," kata Arif.
3. Operasi di Samarinda, polisi sita ratusan gram sabu

Arif menambahkan, pada 25 Januari 2025 kemarin pihaknya juga menggelar operasi di Kota Samarinda. Dari operasi polisi menangkap dua orang tersangka T dan AR, dengan barang bukti berupa 653 gram sabu yang dikemas dalam 15 paket dan 10 butir pil ekstasi.
"Kami juga masih mengejar satu orang DPO berinisial E, yang menjadi pemasok barang bagi dua tersangka ini," kata Arif.



















