Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BKSDA Selamatkan Orang Utan yang Viral di Jalan Hauling Kutai Timur
Tiga orang utan hasil rehabilitasi akhirnya kembali menghirup udara bebas setelah dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan hutan Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026). BKSDA Kaltim
  • BKSDA Kaltim bersama CAN mengevakuasi orang utan jantan yang viral di jalan hauling PT SRH, Kutai Timur, setelah pemantauan sejak Juli 2026.
  • Satwa berusia sekitar 25 tahun dan berbobot 51,6 kilogram ditemukan sehat, aktif, serta masih liar setelah pemeriksaan medis usai dievakuasi pada 17 September.
  • Pada 18 September 2026, orang utan dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Muara Wahau; masyarakat diminta melaporkan temuan satwa liar kepada BKSDA Kaltim.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Conservation Action Network (CAN) menyelamatkan dan melepasliarkan seekor orang utan jantan (Pongo pygmaeus) yang sempat viral di media sosial saat melintas di jalan hauling PT SRH, Kabupaten Kutai Timur.

Kepala BKSDA Kaltim M Ari Wibawanto mengatakan, orang utan tersebut dievakuasi pada 17 September 2026 setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak Juli untuk memastikan keberadaan dan kondisi satwa dilindungi itu.

"Orang utan jantan tersebut dalam kondisi sehat dan masih menunjukkan sifat liar, sehingga langsung kami lepasliarkan di hutan yang menjadi habitatnya," kata Ari dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (28/9/2026).

1. Laporan kemunculan orang tua di Kutai Timur

Salah satu individu orangutan yang dilepasliarkan di hutan Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026). BKSDA Kaltim

Menurut Ari, penanganan dilakukan setelah BKSDA beberapa kali menerima laporan mengenai kemunculan orang utan di kawasan jalan hauling perusahaan kehutanan tersebut.

Tim BKSDA bersama CAN dan pihak perusahaan kemudian melakukan pencarian dan penelusuran lapangan. Pemantauan juga dilakukan menggunakan drone untuk mengetahui jalur pergerakan satwa.

Pada 17 September, orang utan tersebut kembali ditemukan di tepi jalan hauling. Tim penyelamat kemudian melakukan evakuasi untuk mencegah risiko terhadap satwa maupun aktivitas manusia di sekitar lokasi.

Orang utan jantan yang diperkirakan berusia 25 tahun dengan berat sekitar 51,6 kilogram itu selanjutnya menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa tersebut dalam kondisi sehat, aktif, dan memiliki nafsu makan yang baik. Kondisi itu membuat tim menilai orang utan siap dikembalikan ke habitat yang lebih aman.

2. Pelepasliaran orangutan di hutan konservasi

Salah satu individu orangutan yang dilepasliarkan di hutan Kalimantan Timur, Rabu (24/6/2026). BKSDA Kaltim

Pendiri CAN Paulinus Kristanto mengatakan, proses penyelamatan bermula dari laporan masyarakat mengenai kemunculan orang utan berukuran besar di kawasan konsesi dan jalur hauling sejak Juni 2026.

"Pencarian yang dilakukan berminggu-minggu belum membuahkan hasil. Hingga 17 September, orang utan tersebut kembali ditemukan berada di tepi jalan," katanya.

Setelah dievakuasi dan menjalani observasi medis, tim berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan lokasi pelepasliaran.

3. Pelepasliaran di Hutan Kehje Sewen

Dokumentasi pelepasliaran orang utan di kawasan Hutan Kehje Sewen. Butuh perjuangan ekstra menuju hutan yang jadi lokasi pelepasliaran orang utan ini. (Dok. BOSF Samboja)

Pada 18 September 2026, orang utan tersebut akhirnya dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur, yang merupakan kawasan habitat orang utan.

Paulinus mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada BKSDA Kaltim apabila menemukan orang utan maupun satwa liar lainnya. Laporan tersebut diperlukan agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article