Balikpapan, IDN Times - Pemkot Balikpapan menghimpun sebanyak 1.127 berkas warga ahli waris korban meninggal dunia akibat terpapar virus COVID-19. Para ahli waris ini rencananya akan memperoleh bantuan uang tunai Rp10 juta dianggarkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Berkas data dan persyaratan tersebut selanjutnya disetorkan ke Pemprov Kaltim di mana batas waktu pengumpulan berkas dibatasi 28 Oktober lalu.
"Memang banyak, tidak masalah. Ini saja masih ada yang belum bisa masuk. Ada yang kurang berkasnya, atau ternyata warga luar Balikpapan," terang Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Purnomo.