Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktivitas THM Mulai Berjalan di Balikpapan, Malah Terjadi Tawuran

Pelaku pengeroyokan dalam tahanan Polresta Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Aktivitas tempat hiburan malam (THM) Balikpapan mulai bergulir sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 4. Tetapi kegiatan THM ini sepertinya memancing kericuhan di antara masing-masing pengunjung. 

Seperti terjadi di Pub & Karaoke Neo Manchester United Ruko Bandar Klandasan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) di mana terjadi aksi tawuran di antara pengunjung THM. Seorang pengunjung inisial Al (51) babak dikeroyok tiga yakni JN (51), SY (34), dan D, Minggu (24/10/2021). 

"Cekcok itu awalnya dari saling ejek. Meskipun tidak saling kenal, mereka tahu nama masing-masing," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Selasa (2/11/2021).

1. Kronologis kejadian pengeroyokan

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kronologis kejadian berawal ketika pengunjung menikmati malam akhir pekan di Pub & Karaoke Neo Manchester United sepekan lalu. Entah siapa yang memulai terjadi aksi saling ejek yang berujung pengeroyokan terhadap korban. 

Korban babak belur dikeroyok tiga pelaku JN, SY, dan D.  Bahkan akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang, bahu, kaki kanan hingga tiga buah giginya rontok.

2. Membuat laporan ke polisi

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Akibat peristiwa itu, korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke SPK Polresta Balikpapan. Kebetulan pula, lokasi Kantor Polresta Balikpapan hanya berseberangan dengan tempat kejadian perkara di Pub & Karaoke Neo Manchester United.

Hingga polisi pun langsung meluncur ke tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan.  

3. Pelaku berhasil diamankan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan dua tersangka sudah melakukan pengeroyokan. Mereka diamankan  petugas saat berada di rumahnya masing-masing di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ilir Balikpapan Kota pada Sabtu (29/10/2021). Seorang pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.

"Usai melakukan visum, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kemudian kami menangkap tersangka JN dan SY di rumahnya masing-masing," bebernya.

Polisi menahan dua tersangka di sel tahanan Polresta Balikpapan. Mereka terancam dengan ketentuan pasal pengeroyokan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Tersangka lainnya masih dalam pengejaran kami,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us