Samarinda, IDN Times - Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menyebutkan perumusan rencana peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol di masyarakat. Perumusannya merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.
“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujarnya diberitakan Antara, Senin (30/1/2023).