Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tagihan Rp7,8 Miliar Dibayar Cek Kosong, Dirut Perusahaan Jadi Terdakwa

Kota Balikpapan
4 min read
Tagihan Rp7,8 Miliar Dibayar Cek Kosong, Dirut Perusahaan Jadi Terdakwa
Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (30/10/2026). Foto istimewa
  • Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, menjadi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi batu split Rp7,8 miliar di PN Balikpapan.

  • PT Sukses Jaya Energi menyatakan cek pembayaran Rp2,6 miliar dan Rp2,8 miliar tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi; rekening disebut telah ditutup.

  • Penggugat menyoroti dugaan penjualan kembali material dan meminta penelusuran aset serta aliran dana untuk pemulihan kerugian; persidangan masih berlanjut pekan depan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Balikpapan, IDN Times - Sengketa transaksi jual beli batu split senilai Rp7,8 miliar antara PT Sukses Jaya Energi dan PT Borneo Manunggal Pratama berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini menjerat Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, sebagai terdakwa.

Direktur PT Sukses Jaya Energi, Djohan Setiawan, berharap proses hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami perusahaannya.

Perkara dengan nomor 507/Pid.B/2026/PN Bpp itu bermula dari transaksi pengadaan batu split pada 14 November 2023 dan Januari 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Sukses Jaya Energi menerima sejumlah cek sebagai alat pembayaran.

Namun, Djohan mengaku cek yang diberikan pihak terdakwa tidak dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.

" Cek pertama nilainya sekitar Rp2,6 miliar, sedangkan cek kedua sekitar Rp2,8 miliar. Dia sempat menahan transaksi dengan berbagai alasan. Sampai akhirnya tongkang ketiga yang datang harus sandar. Di situ saya diberi cek. Saat saya cek ternyata saldo tidak ada. Bahkan, saat ini rekening itu sudah ditutup," ungkap Djohan dalam keterangan tertulisnya.

  1. 1. Transaksi bisnis yang berujung laporan ke polisi

    Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)
    Ilustrasi laporan ke polisi. (IDN Times/Yuda Almerio)

    Menurutnya, total nilai transaksi yang belum terselesaikan mencapai Rp7,8 miliar. Persoalan pembayaran tersebut kemudian berujung pada laporan polisi yang dilayangkan PT Sukses Jaya Energi ke Polda Kalimantan Timur pada 27 Agustus 2024.

    Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Djohan juga menyinggung dugaan tindak pidana pencucian uang dalam rangkaian perkara tersebut.

    Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan di Polda Kaltim, pihak terdakwa beberapa kali menawarkan skema pembayaran. Salah satunya dengan menjanjikan pembayaran Rp250 juta setiap pekan.

    Namun, menurut Djohan, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

    "Katanya setiap minggu mau dibayar Rp250 juta, nyatanya juga tidak ada. Semua skema yang ditawarkan tidak jelas. Makanya sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim," ujarnya.

    Djohan juga mengungkapkan, sebelum laporan polisi dilayangkan, pihak terdakwa sempat mentransfer dana sebesar Rp750 juta. Dana tersebut, kata dia, disebut sebagai uang jaminan hingga dua cek sebelumnya dapat dicairkan.

  2. 2. Dugaan adanya praktik penipuan dalam perkara ini

    ilustrasi fraud, scam, penipuan, kejahatan siber, cyber crime
    ilustrasi fraud, scam, penipuan, kejahatan siber, cyber crime (magnific.com/magnific)

    Setelah itu, pihak terdakwa kembali menawarkan pembayaran sebesar Rp100 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak dan dana dikembalikan oleh pihak PT Sukses Jaya Energi.

    "Yang jelas, kami mau pembayaran. Tidak seperti ini, makanya kami bawa ke ranah hukum," tegasnya.

    Selain persoalan pembayaran, Djohan menyoroti dugaan penjualan kembali material batu split yang telah dikirim melalui tongkang. Ia menyebut dua tongkang material tersebut diduga telah dijual kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), dengan nilai transaksi sekitar Rp11 miliar.

    "Ya, mereka ada transaksi, tapi kenapa tidak ada pembayaran ke saya," katanya.

    Sementara itu, material dari tongkang ketiga disebut digunakan untuk membayar utang kepada PT Brantas Abipraya (Persero).

    "Jadi di tongkang ketiga ini, dia pakai untuk membayar utangnya di perusahaan tersebut," ungkap Djohan.

  3. 3. Persoalan kontrak kerja perusahaan terungkap di persidangan

    Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)
    Ilustrasi persidangan (IDN Times/istimewa)

    Dalam persidangan, persoalan kontrak kerja dengan perusahaan BUMN tersebut juga menjadi salah satu hal yang disoroti. Pihak terdakwa disebut berdalih pemutusan kontrak pada akhir 2023 terjadi karena menunggu pasokan batu dari PT Sukses Jaya Energi.

    Namun, Djohan membantah keterangan tersebut. Ia menyebut kontrak kerja itu telah dimulai sejak 2022. Sepanjang 2022 hingga 2023, pekerjaan disebut tidak berjalan meski pihak terdakwa telah menerima uang muka dan berulang kali mendapat surat teguran serta peringatan.

    Menurut Djohan, komunikasi antara pihak terdakwa dan PT Sukses Jaya Energi baru terjalin pada akhir 2023. Persoalan kontrak dengan perusahaan BUMN tersebut juga disebut berujung pada proses hukum.

    Di sisi lain, sengketa ini turut mencakup persoalan spesifikasi material. Djohan mengatakan pihak terdakwa mempersoalkan kesesuaian batu split yang dikirim dengan hasil pengujian laboratorium.

  4. 4. Penelusuran aset perusahaan dari terdakwa

    Ilustrasi Persidangan
    Ilustrasi Persidangan

    Perbedaan keterangan mengenai spesifikasi material dan hasil pengujian tersebut kini menjadi bagian yang perlu diuji melalui bukti-bukti dalam persidangan.

    Djohan berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh. Ia juga meminta agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri, termasuk kemungkinan penyitaan apabila memenuhi ketentuan hukum.

    Menurutnya, penelusuran aset dan aliran dana penting untuk membuka peluang pengembalian kerugian perusahaan.

    Persidangan perkara tersebut masih berlanjut. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More