Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korporasi Pelaku Karhutla Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Kota Balikpapan
3 min read
Korporasi Pelaku Karhutla Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Barang bukti kasus penindakan pelaku pembakaran lahan. (IDN Times/istimewa).
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dari 104 laporan karhutla, dengan total area terbakar 29.168,78 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
  • Korporasi yang terbukti melanggar terancam penjara tiga hingga lima tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp15 miliar, bergantung pada pasal, fakta persidangan, serta putusan hakim.
  • Polri merekomendasikan pencabutan izin 23 perusahaan berindikasi pelanggaran; Kalimantan Barat mencatat 33 laporan korporasi, terbanyak dibanding wilayah lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi di Indonesia terus bergulir.

Bareskrim Polri mencatat sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka dari 104 laporan polisi yang ditangani di berbagai wilayah. Total areal yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Penindakan dilakukan terhadap korporasi yang diduga sengaja melakukan pembakaran maupun lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.

  1. 1. Tersangka pembakar lahan terancam pidana 15 tahun

    2a713cdb-8431-42f2-a9df-bf805a6e17d4.jpeg
    Penegakkan hukum kebakaran hutan dan lahan di Kalbar. (IDN Times/istimewa).

    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan konferensi pers penegakan hukum karhutla di Pontianak, pada Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan, proses hukum terhadap perusahaan dilakukan berdasarkan bukti dan unsur pidana yang ditemukan penyidik.

    Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing pihak.

    “Pencapaian pidananya dari paling rendah tiga tahun penjara hingga paling tinggi lima tahun penjara serta denda paling rendah Rp3 miliar dan paling tinggi Rp15 miliar,” kata Asep.

    Besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya bergantung pada pasal yang terbukti, fakta persidangan, serta pertimbangan hakim. Penetapan tersangka juga merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti pihak terkait telah dinyatakan bersalah.

  2. 2. Kebakaran berulang jadi sorotan, 23 perusahaan direkomendasikan dicabut izinnya

    d41b2471-5260-4b5a-a6bc-0dbca3d7de93.jpeg
    Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin. (IDN Times/istimewa).

    Langkah Polri tidak berhenti pada proses pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang dinilai memenuhi sejumlah indikator pelanggaran.

    Indikator tersebut meliputi kejadian kebakaran yang berulang, sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi, minimnya sarana dan prasarana pemadaman, hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

    Temuan tersebut menjadi perhatian terhadap tanggung jawab perusahaan dalam mengantisipasi kebakaran di kawasan yang dikelolanya.

    Pemegang izin usaha dituntut menyediakan sistem pencegahan dan penanganan yang memadai, mulai dari menara pemantau api, CCTV, embung air, peralatan pemadam, personel terlatih, hingga anggaran khusus penanggulangan karhutla.

    Rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan langkah administratif yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

  3. 3. Kalbar catat laporan korporasi terbanyak

    41e077ff-4b27-41f2-9c36-40eae9584971.jpeg
    Konferensi pers penegakkan hukum karhutla. (IDN Times/istimewa).

    Dari sebaran penanganan perkara, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak. Polda Kalbar menangani 33 laporan dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.

    Di bawahnya, Polda Sumatera Selatan mencatat 20 laporan, disusul Polda Kalimantan Tengah dengan 14 laporan dan Polda Kalimantan Selatan sebanyak 13 laporan.

    “Tingginya jumlah laporan di Kalimantan Barat menempatkan wilayah ini sebagai salah satu fokus penanganan kasus karhutla yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi,” terangnya.

    Polri menyatakan penyidikan terhadap laporan-laporan yang masih berjalan akan terus dikembangkan. Jumlah perusahaan yang berstatus tersangka berpotensi bertambah apabila ditemukan bukti dan keterlibatan pihak lain.

    Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, tetapi juga memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More