Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Mahasiswi Samarinda Jadi Promotor Situs Judi Online

Polda Kaltim
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menangkap dua mahasiswi asal Samarinda yang diduga mempromosikan akun judi online melalui Instagram. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik promosi judi online di media sosial. Dua mahasiswi asal Samarinda ditangkap setelah keduanya terbukti mengunggah tautan menuju situs perjudian di akun Instagram masing-masing.

Kasus ini diungkap oleh Subdit V Siber Polda Kaltim melalui patroli siber yang dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan dari situs-situs judi yang mereka promosikan.

1. Pelaku diupah Rp2,5 juta per bulan

Praktik judi online
Dua mahasiswi yang ditangkap beserta barang bukti yang diamankan polisi. (IDN Times/Erik Alfian)

Kasus pertama melibatkan J (22 tahun), mahasiswi asal Sempaja Selatan, Samarinda. Pelaku ditangkap pada 8 Agustus 2025 setelah patroli siber menemukan akun Instagram-nya memuat tautan menuju situs judi online. Dalam postingannya, J mencantumkan link yang mengarahkan pengguna ke berbagai jenis permainan judi seperti slot, casino, sabung ayam, dan togel.

“Pelaku mengunggah konten promosi situs judi sejak Maret hingga awal Agustus. Dari dua situs yang diiklankan, dia mendapat bayaran Rp2,5 juta per bulan,” ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, saat konferensi pers di Balikpapan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone, akun Instagram pelaku, dan video berisi unggahan promosi judi.

2. Modus pelaku hindari patroli siber

Polda Kaltim
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah. (IDN Times/Erik Alfian)

Pelaku kedua berinisial L (23 tahun), mahasiswi asal Lempake, Samarinda. Ia diamankan di wilayah Sungai Pinang pada 30 September 2025. Sama seperti pelaku pertama, L juga memanfaatkan Instagram untuk mempromosikan situs judi online melalui tautan di unggahannya.

“Pelaku ini cukup cerdik. Ia sengaja mengunggah promosi judi pada pukul 10 malam dan menghapusnya kembali pukul 3 pagi agar tidak terdeteksi patroli siber,” jelas Ariansyah.

Selama lima bulan, L mendapatkan bayaran tetap sebesar Rp2,5 juta per bulan. Dari tangannya, polisi menyita satu unit ponsel, akun Instagram, flashdisk berisi rekaman, serta buku tabungan.

3. Polda Kaltim Gencarkan Pemberantasan Judi Online

Polda Kaltim
Konferensi pers penangkapan dua mahasiswi yang mempromosikan judi online lewat akun Instagram. (IDN Times/Erik Alfian)

Menurut Kompol Ariansyah, sepanjang 2024 hingga 2025 Polda Kaltim telah menerima 47 laporan terkait tindak pidana judi online. Selain dua kasus ini, sejumlah Polres di Kaltim juga menangani 10 kasus serupa dengan pelaku yang kebanyakan merupakan pemain aktif.

“Kami terus berupaya memberantas praktik judi online, terutama yang menyasar kalangan muda melalui media sosial,” tegas Ariansyah. Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital dan tidak tergiur dengan tawaran promosi menggiurkan dari situs ilegal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Dua Mahasiswi Samarinda Jadi Promotor Situs Judi Online

23 Okt 2025, 15:20 WIBNews