Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Durhaka, Pria di Balikpapan ini Tega Kuras Tabungan Orangtua Angkatnya

Durhaka, Pria di Balikpapan ini Tega Kuras Tabungan Orangtua Angkatnya
DT (25) tega menguras ATM dan menjual emas milik orang tua angkatnya. (Dok. Polsek Balikpapan Barat)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Polsek Balikpapan Barat akhirnya menangkap DT (25), karena diduga melakukan aksi pencurian pada September tahun lalu. Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman mengatakan, DT nekat mencuri emas dan menguras tabungan orangtua angkatnya.

Peristiwa itu terjadi pada 11 September 2024 lalu di Jalan Gunung Satu, Kelurahan Baru Tengah, Kota Balikpapan. DT leluasa mencuri emas lantaran korban YT (63) tengah berada di luar kota.

1. Pelaku manfaatkan kesempatan

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Kapolsek menerangkan, DT melakukan aksi pencurian saat korban YT, yang tak lain adalah orang tua angkatnya, sedang berada di Kabupaten Toraja, Sulawesi Salatan. 

Saat itu, korban beserta keluarganya tengah menghadiri pemakaman di Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan, selama satu bulan. Sementara pelaku yang merupakan anak angkat korban ditugaskan untuk menjaga rumah.  

"Namun, kesempatan ini justru dimanfaatkan pelaku untuk mengambil gelang emas dari dalam dompet korban serta kartu ATM yang disimpan di dalam lemari televisi ruang tamu. Kartu ATM tersebut diketahui memiliki catatan PIN yang turut dicuri pelaku," beber Kapolsek.

2. Gelang emas korban dijual, ATM dikuras

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku kemudian menjual gelang emas seharga Rp4 juta dan menggunakan kartu ATM korban untuk melakukan penarikan tunai sebanyak 20 kali, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp43.250.000.

Mendapat laporan dari korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Bersama dengan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian gelang emas dan satu eksemplar rekening koran Bank BPD.  

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap dia. 

3. Tersangka terancam penjara lima tahun

ilustrasi hukum (dok. IDN Times)
ilustrasi hukum (dok. IDN Times)

Kapolsek Balikpapan Barat mengatakan, DT dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukumannya lima tahun," ucap Kapolsek. 

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dalam menyimpan barang berharga serta tidak mencatat PIN ATM di tempat yang mudah diakses orang lain," kata Sukarman. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kesehatan Mental Sama Pentingnya dengan Fisik, Ini 5 Cara Menjaganya

27 Jun 2026, 09:00 WIBNews