Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gadis 18 Tahun Kurir 10 Kg Sabu, Polisi Ungkap Jaringan Antarprovinsi

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) bersama jajarannya mengangkat barang bukti sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjarbaru, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan sabu lintas provinsi seberat 10,3 kilogram. Tiga orang tersangka ditangkap dalam operasi senyap yang digelar awal Juni 2025.

"Barang bukti yang kami amankan mencapai 10.353,85 gram sabu," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).

1. Kronologi penangkapan

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda (tengah kiri) menggelar konferensi pers pengungkapan sabu 10,3 Kg, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Ketiga tersangka adalah LN (18) alias Ola, seorang perempuan remaja, kakak iparnya KS (23), serta AF (29). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Kapolres menyebut, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan dibawa melalui Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan lewat jalur darat dan laut.

LN ditangkap lebih dulu di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru, dengan barang bukti 3,15 gram sabu. Dari hasil pengembangan, polisi membekuk KS dan AF di sebuah hotel di Banjarmasin. Keduanya mengaku menyembunyikan sabu dalam jumlah besar di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

2. Penangkapan para tersangka

Barang bukti sabu 10,3 kilogram diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Petugas Polres Banjarbaru langsung menuju ke lokasi TKP.

"Petugas langsung menuju lokasi dan menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikubur di sawah belakang rumah tersangka," kata AKBP Pius.

Saat ditanya apakah jaringan ini terkait sindikat narkoba Fredy Pratama, Kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Yang pasti, sabu ini akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan," jelasnya.

3. Ancaman maksimal hukuman mati

Tiga tersangka pengedar sabu 10,3 kilogram ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru. (Hendra Lianor/IDN Times)

Pius menambahkan, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram. Keberhasilan pengungkapan ini disebut mampu menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us