Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Honor Petugas PPIKN Belum Cair, Pemuda PPU Siap Turun ke Jalan

Deputi Alimuddin berdiskusi dengan SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK
Deputi Alimuddin berdiskusi dengan SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Tuntutan honor sesuai dengan komitmen
  • Perusahaan nakal harus ditegur tegas oleh Otorita IKN
  • Proses pencairan honor sedang on the track
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Solidaritas Pemuda Nusantara (SPN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mendesak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) segera membayar honor petugas Pendataan Penduduk IKN (PPIKN) tahun 2025. Mereka juga meminta Otorita IKN menindak tegas perusahaan di kawasan IKN yang menggaji pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ketua SPN, Diki, mengungkapkan petugas PPIKN yang sudah menuntaskan tugas belum menerima honor sesuai kontrak. Besaran honor berkisar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung jumlah pendataan yang dilakukan.

“Seharusnya honor diterima 31 Juli 2025 lalu, tapi sampai sekarang belum cair. Karena itu kami mendesak Otorita IKN menepati komitmen,” kata Diki usai bertemu Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat (SBPM) Otorita IKN, Alimuddin, Selasa (28/8/2025) malam.

1. Ancaman aksi massa menuntut hak

Pertemuan Deputi Alimuddin dengan SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK
Pertemuan Deputi Alimuddin dengan SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK (IDN Times/Ervan)

Menurut Diki, SPN sempat berencana menggelar aksi unjuk rasa, namun urung dilakukan setelah ada kesepakatan dengan Otorita IKN yang berjanji segera menyalurkan honor. “Kalau dalam satu minggu belum ada tindak lanjut, kami akan turun ke jalan bersama karang taruna dan organisasi pemuda lainnya,” tegasnya.

Selain masalah honor PPIKN, SPN juga menyoroti banyak perusahaan di IKN yang membayar pekerja di bawah UMK PPU sebesar Rp3.957.345. “Kami minta Otorita IKN memberikan ultimatum tegas agar perusahaan segera menyesuaikan gaji sesuai aturan,” ujar Diki.

2. Proses administrasi pencairan anggaran

Deputi Alimuddin bersama SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK
Deputi Alimuddin bersama SPN yang mendesak honor PPIKN dan upah sesuai UMK (IDN Times/Ervan)

Menanggapi hal itu, Deputi SBPM Otorita IKN, Alimuddin, menjelaskan pencairan honor membutuhkan proses administrasi. “Berkas pencairan sudah lengkap sejak akhir pekan lalu, kini prosesnya berjalan. Senin depan uang masuk ke BPS Kaltim untuk segera disalurkan kepada petugas PPIKN,” jelasnya.

Terkait UMK, Alimuddin menegaskan aturan yang berlaku di IKN masih mengacu pada ketetapan Kabupaten PPU dan Kutai Kartanegara. “Kalau ada perusahaan yang menggaji di bawah UMK, wajib ditegur dan harus segera melakukan perbaikan,” katanya.

3. Perusahaan diminta memberikan hak dasar pekerjanya

RS PMC Cilacap telah bekerjasama dengan BPJS dalam pelayanan kesehatan masyarakat.(IDN Times/@priscillamedicalcenter)
Ilustrasi pengguna BPJS Kesehatan. (IDN Times/@priscillamedicalcenter)

Ia menambahkan, Otorita IKN juga meminta perusahaan mengurus BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai data riil pekerja. “Ada kasus identitas pekerja yang tidak sesuai, ini bisa menghambat klaim layanan kesehatan. Kami akan awasi agar semua hak pekerja terpenuhi,” pungkas Alimuddin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us