Kasus Narkoba Mendominasi Perkara di Pengadilan Negeri Penajam

Penajam, IDN Times - Kasus penyalahgunaan narkoba mendominasi perkara ditangani Pengadilan Negeri (PN) Penajam di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2022 ini. Penanganan kasus narkoba paling tinggi dibandingkan kasus lainnya di Penajam Paser Utara (PPU).
“Dari rekapan kami dan telah juga telah diinformasikan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Penajam, perkara narkoba menduduki jumlah terbanyak dibandingkan perkara pidana lain yang kami tangani di tahun ini,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Jimmy Ray IE, Kamis (22/12/2022) di Penajam.
1. Tercatat 76 perkara narkoba dari total 176 perkara pidana yang ada

Jimmy mengatakan, PN Penajam menangani sebanyak 176 perkara selama 2022 ini. Dari keseluruhan perkara tersebut, katanya, sebanyak 76 adalah kasus narkoba atau 43 persen dari total keseluruhannya.
Sisa 100 perkara lainnya terbagi dalam pelbagai kasus sudah terjadi di PPU.
Terkait dengan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, tambahnya, jumlahnya tidak terlalu signifikan, tetapi ada satu perkara yang kini sedang lanjut pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Ada satu perkara pidana yang PK baru satu ini dan itu berkaitan dengan perkara tindak pidana anak,” tuturnya.
2. Perkara perdata didominasi sengketa lahan

Sementara itu, lanjutnya, untuk perkara perdata didominasi dengan perkara sengketa lahan atau tanah berkait dengan pembelian tanah yang belum selesai memiliki legalitas hukumnya.
Perkara perdata ini sesuai dengan arahan dari Mahkamah Agung (MA) harus tuntas proses pengadilannya maksimal selama tiga bulan. Sedangkan perkara pidana batas waktunya selama lima bulan.
Jika tidak selesai, maka pihaknya harus memberikan laporan ke MA tembusan Pengadilan Tinggi Kaltim dengan menyampaikan alasan sebab tidak selesai hingga batas waktu yang diberikan oleh MA.
3. Meskipun lewat tiga bulan proses pengadilan tetap berjalan

Jimmy mengatakan, pada perkara perdata pihaknya masih memberikan ruang kepada para pihak untuk melakukan mediasi, hal ini agar dapat diselesaikan secara cepat, tidak bertele-tele, menghemat waktu dan biaya murah.
“Kami mengharapkan kepada para pihak di perkara perdata dapat menempuh langkah perdamaian melalui mediasi. Dan ini merupakan proses awal sebelum kasusnya diperiksa ke persidangan,” katanya.
Tetapi jika mediasi itu tetap menemui jalan buntu, maka proses bisa dilanjutkan ke proses pemeriksaan di persidangan.
4. Ada satu perkara pertambangan yang ditangani

Diungkapkannya, selain itu baru baru ini Pengadilan Negeri Penajam sedang memproses perkara masuk bidang pertambangan. Dinilai perkara ini cukup besar dan menjadi perhatian khususnya pihaknya.
“Hal ini disebabkan karena ini menyangkut lingkungan hidup, maka hakim nya harus dari hakim lingkungan hidup dan kini baru satu orang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Penajam. Di mana kualifikasi hakim itu kebetulan saya sendiri,” aku Jimmy.
Pada kesempatan itu dirinya menghimbau, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi perkara apa yang ditangani pihaknya, bisa mendapatkannya di SIPP melalui media internet dengan link http://sipp.pn-penajam.go.id
“SIPP ini merupakan sarana publik dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memantau informasi perkara yang ditangani oleh kami di Pengadilan Negeri Penajam,” pungkasnya.



















