Kejari PPU Mengincar Tambang Batu Bara Ilegal yang Merugikan Negara

Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melirik aktivitas tambang batu bara tanpa izin (ilegal) yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan dilaporkan Antara di Penajam, Selasa (8/8/2023).
1. Tambang batu yang tidak mengantongi izin

Kegiatan penambangan batu bara yang tidak mengantongi atau tanpa izin, lanjut dia, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara dijelaskan setiap usaha pertambangan memilik kewajiban salah satunya membayar royalti, pajak dan jaminan reklamasi (jamrek).
Penambang batu bara tanpa izin tidak membayar pajak yang menjadi kewajiban untuk pemasukan atau pendapatan negara kemudian digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
2. Kejari PPU prioritaskan penanganan tambang ilegal

Aktivitas tambang batu bara ilegal akan menjadi prioritas, tegas dia, sebab semakin lama akan semakin merugikan negara. Penambang batu bara tidak mengantongi izin tersebut, hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak dari kegiatannya.
Kejari PPU berkomitmen selain membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah, juga bakal membentuk Satgas Mafia Tambang Batu Bara Ilegal.
3. Kejari PPU mendalami pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka

Saat ini, Satgas Mafia Pelabuhan Kejari PPU tengah mendalami menyangkut pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang diduga bermasalah.
Perkara dugaan penyelewengan retribusi Pelabuhan Benuo Taka tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Setelah menangani kasus dugaan penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka itu, akan fokus kepada penanganan tambang batu bara tanpa izin.