Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Empat Korban Jiwa di Konsesi PT ECI, JATAM Minta IUP Dicabut

Empat Korban Jiwa di Konsesi PT ECI, JATAM Minta IUP Dicabut
Aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus kematian di lubang bekas tambang di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI), Senin (13/7/2026). Foto istimewa
Share Article

Samarinda, IDN Times - Aksi massa mendesak Polresta Samarinda mengusut kasus kematian warga di lubang bekas tambang di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Indusritama (ECI), Senin (13/7/2026). Massa terdiri para aktivis lingkungan dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim, LBH Samarinda, dan sejumlah elemen masyarakat sipil.

Dalam keteragan tertulisnya, massa menilai proses penegakan hukum atas kasus tersebut berjalan lambat. Mereka juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.

Aksi itu dipicu meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29) yang tenggelam di lubang bekas tambang di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026.

1. Puluhan korban di lubang tambang

Lokasi hilangnya Bayu Setiawan, korban ke-37 di lubang yang diduga bekas tambang batu bara di Samarinda (Dok. Jatam Kaltim)
Lokasi hilangnya Bayu Setiawan, korban ke-37 di lubang yang diduga bekas tambang batu bara di Samarinda (Dok. Jatam Kaltim)

Berdasarkan data JATAM Kaltim, korban tersebut merupakan korban jiwa ke-53 akibat lubang bekas tambang di Kalimantan Timur dan korban keempat yang meninggal di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama. Sebelumnya, tiga korban lain yang tercatat adalah Nadia Zaskia Putri (2014), serta Dias Mahendra dan Edi Kurniawan (2016).

JATAM menilai berulangnya insiden tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pelaksanaan reklamasi, pengamanan bekas tambang, serta pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan. Organisasi itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian apabila ditemukan unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tuntutan massa kepada aparat kepolisian

antarafoto-ungkap-kasus-hasil-operasi-pekat-mahakam-2026-1774188511.jpg
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (ketiga kanan) menyampaikan paparan saat pengungkapan kasus hasil operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026 di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (16/3/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Dalam aksi tersebut, JATAM dan koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan, yakni mempercepat proses hukum kasus kematian di lubang tambang PT ECI, mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana pihak yang lalai, mengaudit pelaksanaan reklamasi dan pascatambang, mencabut izin usaha pertambangan PT ECI, mengevaluasi izin perusahaan yang masih memiliki lubang tambang terbuka, serta menjamin hak keluarga korban atas keadilan dan pemulihan.

3. Kematian di lubang tambang harus jadi perhatian serius

c0NlwOhECoeAgbdM65ieSm9053qfQZ-metaV2hhdHNBcHAgSW1hZ2UgMjAyNS0wOS0xNiBhdCAxOC4zMy41Nl9kYjE2NDY0Mi5qcGc=-.jpg
Kolam bekas tambang di Kalimantan Timur. (Dok. Jatam Kaltim)

JATAM menegaskan kasus kematian di lubang bekas tambang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak terus berulang di Kalimantan Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Energi Cahaya Industritama maupun Polresta Samarinda belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Share Article
Editorial Team

Latest News Kalimantan Timur

See More