Penajam, IDN Times – Pihak keluarga membantah membawa pulang paksa jenazah pasien suspek COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU).
“Tidak benar kami mengambil paksa jenazah ayah kami, sebab semua prosedur yang disyarat oleh RSUD PPU telah kami lakukan," ujar Jaka, anak almarhum saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/1/2021) melalui sambungan telepon.
Jaka menjelaskan, dia bersama keluarga membawa jenazah sang ayah setelah memenuhi semua persyaratan yang diajukan pihak rumah sakit, antara lain menandatangani surat pernyataan.
"Saksinya paman saya ikut bertandatangan," ucap Jaka.