Balikpapan, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyosialisasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada kepala daerah di Kalimantan pada Selasa, 28 Mei 2024. Sebelumnya, kegiatan serupa telah diadakan di Palembang, Sumatra Selatan pada 28 Maret 2024.
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sesuai dengan kebijakan PSN lainnya di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian, seperti memberikan relaksasi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Horas Maurits Panjaitan di Ruang Pinus Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (28/5/2024).
