Kriminalisasi Pejuang Lingkungan? JATAM Desak Polisi Bebaskan Misrantoni

Samarinda, IDN Times – Lebih dari seratus hari sudah Misrantoni, warga Muara Kate, Kabupaten Paser, ditahan oleh aparat kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Muara Kate pada November 2024.
Namun, penahanan tersebut kini menuai sorotan dari Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur dan LBH Samarinda. Mereka menilai proses hukum terhadap Misrantoni penuh dugaan kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak lingkungan hidup.
1. Koalisi klaim penahanan sarat kejanggalan

Misrantoni ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap Russel (60), warga Muara Kate, Kabupaten Paser yang menolak aktivitas hauling batu bara. Dia ditahan sejak 17 Juli 2025 dan masa penahanannya telah dua kali diperpanjang oleh Polres Paser melalui permohonan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Keluarga baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 16 Oktober 2025, padahal masa perpanjangan pertama telah berakhir tiga hari sebelumnya.
“Dari temuan kami, proses hukum ini terkesan janggal dan tidak transparan. Bahkan hingga kini, motif utama dalam perkara tersebut belum ditemukan oleh penyidik,” kata Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap Misrantoni seharusnya dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation sebagaimana standar penyidikan profesional, bukan semata berdasarkan dugaan yang belum terbukti kuat.
2. Koalisi minta penahanan tak diperpanjang

Koalisi JATAM Kaltim dan LBH Samarinda telah mengirimkan surat keberatan atas perpanjangan masa penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025. Mereka berpendapat, berdasarkan Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 9 Ayat (3), seseorang yang ditahan harus segera dihadapkan ke pengadilan dan diadili dalam waktu yang wajar.
“Misran selalu kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, dan seluruh barang bukti telah diamankan. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penahanannya,” ujar Windi.
Ia juga meminta agar jaksa dan penyidik memastikan proses hukum berjalan profesional, independen, dan tidak digunakan untuk membungkam warga yang memperjuangkan lingkungan hidup.
3. Minta dugaan kriminalisasi dihentikan

Bersama mendiang Russel, Misrantoni dikenal sebagai tokoh masyarakat yang aktif menolak aktivitas hauling batu bara di jalan umum sejak peristiwa kecelakaan pada Oktober 2024 yang menewaskan Pendeta Veronika. Ia disebut menolak berbagai bentuk bujukan maupun iming-iming dari pihak yang diuntungkan oleh aktivitas tersebut.
“Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sama saja dengan mengabaikan prinsip hak asasi manusia,” tegas Windi Pranata.
Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berpihak pada keadilan ekologis dan melindungi masyarakat yang memperjuangkan keselamatan hidupnya. “Kami mendesak Polda Kaltim dan Polres Paser untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Misran Toni serta memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan transparan,” tutupnya.


















