Mahasiswa Unmul Tersangka Perakit Molotov Dapat Penangguhan Penahanan

Samarinda, IDN Times – Polresta Samarinda resmi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul). Mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perakitan bom Molotov sebelum aksi demonstrasi 1 September 2025 lalu. Keputusan ini diambil usai pihak kampus mengajukan permohonan resmi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan bahwa kepolisian mempertimbangkan asas kemanfaatan hukum serta status para mahasiswa yang masih aktif kuliah. Dari keempatnya, ada yang masih duduk di semester lima, semester tujuh, hingga yang sedang menyiapkan skripsi.
“Permohonan penangguhan dari pihak Unmul kami terima. Hari ini proses penangguhan sudah dilakukan, dengan tetap mengedepankan aspek pembinaan dan proses hukum yang berjalan seimbang,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025).
1. Penangguhan penahanan disertai pembinaan kampus

Hendri menegaskan, kebijakan ini bukan berarti para mahasiswa bebas dari proses hukum. Polisi tetap melakukan pendampingan hukum, sementara pihak kampus diberi ruang untuk menjalankan pembinaan.
“Karena mereka masih punya masa depan, kami berharap bisa berubah lebih baik. Proses pembinaan tetap berjalan berdampingan dengan penegakan hukum,” katanya.
2. Rektorat Unmul beri jaminan penuh

Rektor Unmul, Abdunnur, menyebut keputusan ini memberi harapan besar agar mahasiswa bisa melanjutkan pendidikan tanpa terputus. Namun, ia menegaskan penangguhan itu memiliki syarat dan pengawasan ketat.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini. Universitas memberi jaminan penuh, mahasiswa akan diawasi kampus bersama orangtua dan wali. Mereka juga wajib lapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis,” ungkapnya.
3. Polisi tangkap aktor intelektual perakitan molotov

Di sisi lain, polisi juga berhasil menangkap dua orang yang diduga aktor intelektual dalam perakitan bom molotov saat aksi demo pada 1 September 2025. Keduanya berinisial M (37) dan Y (43), yang ternyata juga merupakan alumni Unmul. M dan Y ditangkap pada Kamis (4/9/2025) kemarin,
“Tim gabungan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim menangkap keduanya di kawasan perkebunan Bukit Merdeka, Samboja, Kukar. Saat ini keduanya masih diperiksa intensif,” kata Hendri.
Polisi masih mendalami peran M dan Y serta jaringan yang terlibat. “Kasus ini kami tangani serius karena menyangkut keamanan masyarakat,” tegas Hendri.