Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Modus Data Fiktif, Honorer PUPR dan Kontraktor di PPU Jadi Tersangka

Honorer Dinas PUPR PPU  DR tersangka korupsi digiring ke tahanan Polres PPU oleh petugas Kejaksaan (IDN Times/Ervan)
Honorer Dinas PUPR PPU DR tersangka korupsi digiring ke tahanan Polres PPU oleh petugas Kejaksaan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial DR dan seorang kontraktor dari PT BRT berinisial MT, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (6/5/2025).

Keduanya terlibat dalam proyek pengadaan batu pecah tahun anggaran 2023, yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.

“Kejari PPU telah menetapkan DR, honorer Dinas PUPR PPU, dan MT, kontraktor pelaksana kegiatan, sebagai tersangka dalam kasus pengadaan batu pecah,” ungkap Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono.

1. Data digandakan dan dokumen dipalsukan

DR tersangka korupsi digiring petugas Kejaksaan PPU (IDN Times/Ervan)
DR tersangka korupsi digiring petugas Kejaksaan PPU (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan hasil penyelidikan, DR yang bertugas di bidang Bina Marga memalsukan dokumen proyek pengadaan batu pecah dari 2.250 meter kubik menjadi 4.500 meter kubik. Ia juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat dalam proses tersebut.

“Pelaku membuat berkas fiktif dan menggandakan volume pekerjaan dua kali lipat dari nilai kontrak. Ia berdalih berkas yang asli salah cetak dan telah dimusnahkan,” jelas Eko.

Untuk merealisasikan aksinya, DR bekerja sama dengan MT. Awalnya MT menolak karena mengetahui pekerjaan hanya sebesar 2.250 meter kubik. Namun karena memiliki hubungan dekat dan rasa utang budi, MT akhirnya ikut terlibat.

2. Pesanan fiktif untuk mencairkan dana

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

DR membuat surat pesanan fiktif tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), agar PT BRT bisa mencairkan pembayaran penuh sebesar Rp1,2 miliar untuk volume 4.500 meter kubik.

“Tersangka DR mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan penyidik,” tambah Eko.

3. Puluhan saksi diperiksa dan tersangka ditahan

Kasi Intel Kejari PPU Eko Purwantono beri keterangan pers kasus korupsi batu pecah di Dinas PUPR PPU (IDN Times/Ervan)
Kasi Intel Kejari PPU Eko Purwantono beri keterangan pers kasus korupsi batu pecah di Dinas PUPR PPU (IDN Times/Ervan)

Kedua tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Jaksa menetapkan pasal berlapis terhadap keduanya, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga telah memeriksa 21 saksi, dan menahan kedua tersangka selama 20 hari di Polres PPU untuk pendalaman,” tutup Eko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us