Samarinda, IDN Times – Pasangan suami istri atau pasutri MK (24) dan CP (24) baru dua bulan merajut rumah tangga, namun keduanya justru harus mendekam di penjara. Musababnya ialah pasangan ini menjual kosmetik tanpa izin alias ilegal.
“Baru tiga bulan mereka berjualan produknya dan belum terdaftar di BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda),” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa dalam keterangan persnya pada Kamis (5/3) sore.