Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Lokal Kaltim dalam IKN

Kab. Penajam Paser Utara
Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Lokal Kaltim dalam IKN
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
Share Article

Penajam, IDN Times - Pemerintah diminta melibatkan masyarakat lokal kaitan isu pemindahan ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). 

Keterlibatan warga lokal bisa dilakukan dalam proses perencanaan hingga pembangunan. Sehingga putra daerah pun bisa berkontribusi pada bangsa dan negara. 

"Kami minta pemerintah pusat melibatkan masyarakat pemilik wilayah agar putra daerah diberikan kesempatan untuk mengabdi pada bangsa dan negaranya," ujar Ketua PD Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PPU Eko Supriadi, kepada IDM Time, Senin (5/4/2021). 

  1. 1. Selesaikan konflik agraria yang marak terjadi saat ini

    Kawasan IKN di wilayah Sepaku. (IDN Times/Google Map)
    Kawasan IKN di wilayah Sepaku. (IDN Times/Google Map)

    Selain itu, pemerintah juga diminta menyelesaikan konflik agraria yang marak terjadi saat ini. Perampasan atas tanah masyarakat adat oleh perusahaan yang mana ini akan menghambat pembangunan IKN akan datang. 

    Eko mengakui masih ada ada pro kontra tentang penetapan IKN di Kaltim. Khususnya semenjak Presiden Joko Widodo menunjuk lokasi IKN di wilayah PPU dan Kukar. 

    "Kami nilai cukup beralasan pula penolakan terhadap IKN. Salah satunya masalah pelibatan masyarakat pemilik wilayah dalam perencanaan hingga pembangunannya serta hak atas tanah masyarakat adat tadi," sebutnya.

  2. 2. Dalam bidang pekerjaan dan tenaga kerja pemerintah pusat diminta memperhatikan tenaga kerja lokal

    default-image.png
    Default Image IDN

    Pemerintah semestinya juga memperhatikan nasib perusahaan dan tenaga kerja lokal terdampak pembangunan IKN. Demikian pula soal penetapan desain IKN dengan melibatkan kearifan lokal setempat. 

    Sehingga pemerintah dapat memperhatikan keberadaan masyarakat lokal seperti Suku Paser, Kutai, Dayak, Banjar agar berjalan lebih baik. 

  3. 3. Pembangunan IKN haruslah bercitra rasa nusantara dalam bingkai Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika

    default-image.png
    Default Image IDN

    Pembangunan IKN harus dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dengan tidak meninggalkan kearifan lokal setempat. Tujuannya agar pembangunan IKN tidak membawa dampak negatif dan gejolak masyarakat. 

    "Hal itu agar ke depan keberadaan IKN tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat dan tentu akan menghambat pemindahan IKN itu," urainya.

    Pemerintah juga diminta mengalokasikan dana beasiswa khusus agar warga di PPU memiliki sumber daya manusia (SDM) yang bersaing. Termasuk dengan sarana pelatihan seperti balai latihan kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan atau skill.

  4. 4. Pemerintah diminta segera sahkan RUU tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat

    default-image.png
    Default Image IDN

    Ia juga mendesak, agar pemerintah segera mengesahkan rencana undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. RUU yang membuat warga lokal bisa berkompetisi sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di tengah-tengah masyarakat.

    "Pemerintah bukan hanya melakukan pembangunan fisik IKN melainkan juga turut serta membangun SDM masyarakat lokal di daerah," paparnya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More