Penumpang Bandara Supadio Nekat Selundupkan Narkoba di Celana Dalam

Pontianak, IDN Times - Seorang warga Tangerang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Narkotika tersebut hendak dibawa ke Jakarta melalui Bandara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi membenarkan peristiwa tersebut. Seorang penumpang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio, pada Selasa (8/10/2024) pukul 16.30 WIB.
1. Narkoba diselundupkan di celana dalam

Sagi mengatakan, modus penyelundupan yang dilakukan penumpang tersebut adalah melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.
“Pelaku seorang pria berinisial TA (47 tahun) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Pelaku yang dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta diamankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio.
2. Ditemukan 44 butir ekstasi dan 20,65 gram sabu

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan di dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.
“Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram. Kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” papar Sagi.
3. Narkoba didapat dari Pontianak Timur

Sagi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink.
Sagi menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.