Balikpapan, IDN Times – Daun ganja kering seberat 1.913 gram bruto atau setara 1,9 kilogram (kg) dibakar di Mapolda Kaltim, Selasa (10/3). Narkotika golongan I itu milik dua bandar asal Balikpapan, Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32).
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa menjelaskan, ganja ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi November 2019. Saat itu, polisi menangkap Heru dan Ebi di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah.
“Di tangan Heru kami mengamankan 1 kilogram ganja. Sedangkan di tangan Ebi kami mengamankan 900 gram ganja,” katanya.