Polsek Balikpapan Timur mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak subsidi jenis solar subsidi, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Hilmansyah)
Dalam kasus ini, katanya, ditemukan barang bukti berupa sebanyak 520 liter BBM jenis solar subsidi yang diduga ditimbun pelaku untuk dijual. Solar subsidi ini diperoleh pelaku dari SPBU Teritip yang dibelinya menggunakan kartu kendali dari Pertamina.
“Kita lakukan penggeledahan di kiosnya tersebut, kita menemukan solar sebanyak setengah ton atau sebanyak 520 liter. Kemudian kita amankan, kita lakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ironinya, pelaku mempergunakan kartu kendali sudah diterbitkan Pertamina. Ini yang membuat pihak SPBU melayani proses pembelian solar subsidi truk tersangka. Kartu kendali Pertamina ini dipergunakan untuk pengendalian pembelian solar subsidi di SPBU Balikpapan.
“Pelaku menggunakan kartu dari Pertamina yang peruntukan truk ini. Makanya dia mengambil untuk ngetap, dia mengambil di SPBU karena ada kartu, makanya SPBU memberikan,” ungkapnya.