Samarinda, IDN Times - Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengingatkan kembali kepada pengguna jalan yang masih melakukan tindakan merokok saat berkendara. Polisi mengingatkan bahwa hal tersebut melanggar peraturan lalu lintas, yang ancamannya berupa penilangan.
“Hal tersebut sama halnya melakukan sesuatu yang menyebabkan pengemudi tidak berkonsentrasi saat berkendara, sehingga berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/5/2023).