Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kaltim tentang Jaminan Reklamasi Tambang

Ilustrasi lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III
Ilustrasi lubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Samarinda, IDN Times - Komisi III dan Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Selasa (12/7/2022).

Rapat ini membahas tentang ketentuan jaminan rekamasi (jamrek) dan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dipimpin Veridiana Huraq Wang selaku Ketua Komisi III DPRD Kaltim, diikuti Wakil Ketua Syafruddin beserta anggota, Ketua Komisi I Baharuddin Demmu beserta anggota, Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto beserta staf dan Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Azwar Busra beserta staf.

“Kami siap bekerja sama dengan pemprov supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut. Eksekutif bergerak, kami legislatif juga bergerak. Simultan mencari penyelesaian masalah ini, agar tidak terjadi bola liar di masyarakat,” tegas Veridiana dalam akun Instagram Pemprov Kaltim. 

1. Hasil pertemuan antara legislatif dan eksekutif di Kaltim

Pertemuan ini menghasilkan beberapa poin kesimpulan, yakni realisasi dana jamrek sebanyak 21 IUP yang tidak tercatat di database Dinas ESDM Kaltim. Serta penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.

Veridiana Huraq Wang, mengungkapkan Komisi III dan Komisi I DPRD Kaltim akan menyampaikan pimpinan dewan untuk mengambil tindakan dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan membentuk panitia khusus (pansus), dan harapannya dapat lebih fokus menyelesaikan permasalahan ini.

2. Kewenangan batu bara sudah ditarik ke pusat

Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)
Ilustrasi tongkang mengangkut batu bara (IDN Times/Yuda Almerio)

Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, kewenangan sektor batu bara sudah beralih ke pusat sejak Desember 2020. Kemudian, untuk jaminan reklamasi semua sudah diserahkan ke Kementerian ESDM. Pihak kementerian yang sekarang berwenang dalam pengelolaannya. 

“Terkait 21 IUP yang tadi dipermasalahkan serta dua pengantar gubernur yang sempat menjadi polemik dan mungkin menjadi catatan baik dari kami sendiri maupun DPRD, kami sampaikan tidak pernah berproses di DPMPTSP. Jadi pada prinsipnya, untuk mengurai masalah ini kami sependapat dan sejalan dengan DPRD, agar ini bisa clear dan di lapangan tidak menjadi bias,” jelasnya. 

3. Pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan tambang galian C

Ilustrasi (IDN Times/Handoko)
Ilustrasi (IDN Times/Handoko)

Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra menambahkan, regulasi pertambangan mineral dan batu bara setelah berlakunya UU No 3 Tahun 2020. Maka kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara semua beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

Jadi, sebut dia, selama dua tahun, sejak Desember 2020 sampai 11 April 2022 kewenangan batu bara itu di pusat, tepatnya Kementerian ESDM.

“Kemudian, muncullah Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang berisi tentang pendelegasian ke pemerintah provinsi untuk perizinan mineral dan batu bara di daerah, namun isinya bukan mineral dam batu bara, tetapi mineral bukan logam dan batuan atau dulu biasa disebut golongan C,” jelasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us