Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan sebanyak 4.212 skincare dan obat tradisional yang berbahaya dan tanpa izin edar, di halaman Kejari Pontianak, Jl. KH Ahmad Dahlan, pada Selasa (24/6/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PA PBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayan mengatakan, ribuan skincare tersebut tergolong dalam 20 jenis produk.
Tak hanya skincare dan obat tradisional, pihaknya juga memusnahkan ratusan barang bukti dari 101 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).