Sekda Kaltim Desak Skema P3K Paruh Waktu untuk Guru dan Nakes Non-ASN

Samarinda, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk menata tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
Usulan utamanya adalah pengangkatan tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu, disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita berharap ada kebijakan yang memungkinkan daerah mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan, meski masa kerjanya kurang dari dua tahun. Skemanya bisa lewat P3K Paruh Waktu,” ujar Sri Wahyuni dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Sabtu (4/10/2025).
1. Fasilitasi pegawai di daerah terpencil

Menurutnya, kebijakan ini penting diberikan kepada tenaga non-ASN berkompeten yang bekerja di daerah pedalaman atau terpencil. Hal ini juga untuk mengantisipasi potensi terganggunya layanan publik pasca berakhirnya program penataan P3K pada Oktober 2025.
“Persoalannya, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan P3K rampung tahun ini. Apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu atau justru dinonaktifkan? Jika dinonaktifkan, layanan publik di daerah terpencil bisa terganggu,” tegasnya di hadapan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakhulloh.
2. Ribuan pegawai PPPK di Kaltim
Sri memaparkan, di Kaltim saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga P3K. Sebanyak 40 persen sudah diangkat melalui tahap 1 dan 2, sementara sisanya yang belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun menjadi fokus utama untuk diakomodasi melalui P3K Paruh Waktu.
3. Perubahan komposisi pegawai di daerah

Ia juga menyoroti perubahan komposisi ASN di daerah. Saat ini, ASN di Kaltim mencapai 77 persen dari total nasional, dengan proporsi P3K yang terus meningkat hingga 50 persen. Kondisi ini dipicu banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun.
“Pertumbuhan P3K kini menjadi tumpuan birokrasi. Di Kaltim saja, rata-rata ada 300 PNS pensiun setiap tahun. Dalam dua tahun sekitar 600 posisi kosong harus segera diisi agar pelayanan publik tidak terganggu,” tutupnya.