Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Senilai Rp308 Juta Disita Polisi

Kota Banjarbaru
3 min read
Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Senilai Rp308 Juta Disita Polisi
ilustrasi burung rangkong (commons.wikimedia.org/JP Bennett)
  • Polda Kalsel membongkar sindikat perdagangan lintas provinsi, menangkap tiga orang, serta menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling dan dua paruh rangkong bernilai total sekitar Rp308 juta.
  • Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat; RZ dan RA ditangkap di Tabalong pada 18 September 2026 setelah polisi mendeteksi rencana transaksi melalui penyelidikan.
  • Pelaku membeli sisik dari masyarakat seharga Rp800 ribu per kilogram dan menawarkannya lewat Facebook Rp3 juta; sitaan diduga berasal dari sekitar 285 trenggiling.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banjarmasin, IDN Times - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar sindikat perdagangan sisik trenggiling lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang dan menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling serta dua paruh burung rangkong.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengatakan, dua pelaku berinisial RZ dan RA ditangkap bersama barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling yang diperkirakan bernilai Rp173.655.000.

"Kita amankan pelaku berinisial RZ dan RA dengan barang bukti 57,885 kilogram sisik trenggiling," kata Sigit dilaporkan Antara di Banjarmasin, Jumat (2/10/2026).

  1. 1. Proses penyelidikan kasus ini

    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit III Subdit IV Tipidter. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Gita Suhandi Achmadi kemudian mendeteksi rencana transaksi jual beli sisik trenggiling yang melibatkan dua orang.

    Polisi akhirnya menangkap para pelaku pada Jumat (18/9/2026) di Jalan Mabuun Raya, Desa Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Selain menyita 57,885 kilogram sisik trenggiling, polisi juga mengamankan dua paruh burung rangkong dengan berat total 90 gram. Kedua paruh tersebut diperkirakan memiliki nilai jual mencapai Rp135 juta.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah tiga kali memperdagangkan sisik trenggiling di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kabupaten Tabalong, dan Kalimantan Tengah.

  2. 2. Sisik trenggiling yang diperdagangkan

    IMG_20251114_171847.jpg
    Ilustrasi sisik trenggiling yang hendak dijual tersangka Obet (IDN Times/Eko Agus Herianto)

    Sisik trenggiling tersebut diperoleh dari masyarakat dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Selanjutnya, para pelaku menawarkan barang itu kepada calon pembeli melalui media sosial Facebook dengan harga Rp3 juta per kilogram.

    Jika seluruh barang berhasil terjual sesuai harga yang ditawarkan, para pelaku berpotensi meraup keuntungan sekitar Rp127,3 juta dari perdagangan sisik trenggiling tersebut.

    Sementara itu, dua paruh burung rangkong dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram dan rencananya dijual kembali seharga Rp1,5 juta per gram. Dengan berat total sekitar 90 gram, nilai jual kedua paruh tersebut diperkirakan mencapai Rp135 juta.

    Sigit menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dan terancam punah, khususnya trenggiling.

    Berdasarkan keterangan tersangka, setiap satu kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari lima ekor trenggiling dewasa dalam kondisi hidup. Dengan demikian, 57,885 kilogram sisik yang disita diduga berasal dari sekitar 285 ekor trenggiling.

  3. 3. Perlindungan terhadap satwa dilindungi

    Sisik trenggiling menyumbang 20% berat tubuhnya (commons.wikimedia.org/Piekfrosch)
    Sisik trenggiling menyumbang 20% berat tubuhnya (commons.wikimedia.org/Piekfrosch)

    Kasi KSDA Wilayah II Banjarbaru Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel), Junaidi Selamat Wibowo, mengapresiasi keberhasilan Polda Kalsel dalam mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

    Ia menyebutkan, pada Agustus 2026, pihaknya bersama aparat juga telah mengungkap kasus perdagangan 64 kilogram sisik trenggiling. Barang tersebut rencananya dibawa ke Surabaya sebelum dikirim ke Vietnam dan China.

    Menurut Junaidi, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem sehingga keberadaannya perlu dilindungi dari ancaman perburuan dan perdagangan ilegal.

    Hal serupa berlaku bagi burung rangkong atau enggang yang berperan dalam penyebaran biji-bijian dan membantu regenerasi hutan.

    "Spesies rangkong, seperti rangkong gading, terancam punah akibat perburuan paruhnya," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More