Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir di Samarinda Gelapkan Rp77 Juta, Modusnya Pesan Pipa Besi

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa)

Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus penggelapan dengan modus pembelian barang pesanan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku diketahui memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai uang dan barang yang seharusnya dikirim ke perusahaan tujuan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial A (60), warga Samarinda, yang merasa ditipu oleh sopirnya sendiri berinisial R (35). Korban meminta pelaku memesan sejumlah pipa besi dan sudah mentransfer uang sebesar Rp77,8 juta. Namun setelah pembayaran diterima, pelaku justru menghilang tanpa kabar.

1. Pelaku kabur setelah terima uang pesanan

Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)
Ilustrasi penangkapan (Foto: IDN Times)

Menurut penyelidikan polisi, korban mempercayakan pembelian pipa besi di kawasan Ruko Jalan Juanda kepada pelaku. Uang ditransfer penuh sesuai pesanan, namun setelah itu pelaku tidak lagi mengantarkan barang dan sulit dihubungi. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

2. Ditangkap di Palaran setelah buron

Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Depositphotos.com)
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Depositphotos.com)

Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (25/10/2025) malam di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Dari tangan pelaku, polisi menyita 40 pipa besi serta dua lembar kwitansi pemesanan.

3. Polisi tegaskan proses hukum berjalan

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)
ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan korban.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKP Wawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Damri Buka Rute Pontianak-Palangkaraya, Ini Fasilitas yang Disediakan

27 Okt 2025, 17:30 WIBNews