Balikpapan, IDN Times - Kepala Kepolisian Resor Kota Balikpapan Komisaris Besar Pol V Thirdy Hadmiarso menyampaikan, kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjakan Mal Muara Rapak, Balikpapan Utara Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih dalam penyelidikan.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan soal kasus laka yang menewaskan 4 orang ini.
Ada dua pasal yang disangkakan oleh polisi kepada Muhammad Ali, tersangka atau sopir dari truk trailer merah. Yakni Pasal 311 dan Pasal 263, pemalsuan surat izin mengemudi (SIM).
“Kasus sudah kami koordinasikan ke kejaksaan tetapi belum dilimpahkan karena masih menunggu proses kelengkapan berkas,” ujar Thirdy, saat ditemui di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (4/2/2022).
