Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Persidangan penipuan dalam transaksi pengadaan batu split antara PT Sukses Jaya Energi (SJE) dan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP), Selasa (3/11/2026). Foto istimewa
  • Mantan QC PT BMP, Reza Ahmad Gunawan, mengaku diperintahkan mengurus uji eksternal agar batu PT SJE dinyatakan unspec, meski pemeriksaan internal awal menyebut material memenuhi syarat.

  • Mantan manajer keuangan PT BMP mengungkap rekening Mandiri perusahaan ditutup untuk menghindari blacklist BI, sementara pendapatan 2023–2024 masuk melalui rekening BCA perusahaan dan rekening pribadi karyawan.

  • Terdakwa Linda Sophia Rolos membantah memerintahkan rekayasa hasil uji; ia menyatakan hanya meminta pengujian resmi tongkang kedua dan ketiga berdasarkan laporan ukuran batu tidak sesuai spesifikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN TImes - Persidangan perkara penipuan dalam transaksi pengadaan batu split antara PT Sukses Jaya Energi (SJE) dan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP) kembali mengungkap dugaan rekayasa hasil pengujian material.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/11/2026), mantan petugas quality control (QC) PT BMP, Reza Ahmad Gunawan, mengaku mendapat perintah untuk membuat hasil pengujian batu dari PT SJE dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi atau unspec.

Reza yang bekerja di PT BMP sejak Juli 2023 hingga November 2024 menjelaskan, tugasnya meliputi pemeriksaan kelayakan material untuk kebutuhan produksi beton, termasuk batu split dan pasir.

Di hadapan majelis hakim, ia menyebut material batu dari PT SJE yang masuk sekitar Desember 2023 sebenarnya masih memenuhi persyaratan berdasarkan pemeriksaan awal dan pengujian internal perusahaan.

"Hasil pengujian batunya memenuhi syarat dan bisa digunakan," ungkap Reza dalam persidangan.

1. Proses pengujian material batu split

Direktur Utama PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, Selasa (3/11/2026). Foto istimewa

Namun, Reza mengaku mendapat arahan dari Andri, yang saat itu menjabat Head Business PT BMP, untuk mengurus pengujian eksternal dengan hasil yang menyatakan material tidak memenuhi spesifikasi.

Menurut Reza, Andri juga memberikan daftar parameter dan angka-angka yang harus dicantumkan dalam laporan pengujian. Ia kemudian diminta mencari laboratorium independen di Balikpapan untuk melakukan pengujian tersebut.

Reza mengaku menghubungi kenalannya di laboratorium Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Awalnya, ia diminta mengambil sampel material langsung dari tongkang. Namun, pengambilan sampel tidak terlaksana karena posisi tongkang disebut sudah terlalu jauh dari Balikpapan.

Setelah kembali tanpa membawa sampel, Reza mengaku diarahkan mengambil material yang tersisa di fasilitas produksi atau plant, termasuk batu dari Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, untuk diuji melalui laboratorium ITK.

"Pak Andri juga memberikan daftar parameter dan angka-angka unspec yang harus dicantumkan di laporan tersebut. Saya tinggal meneruskannya ke orang ITK," ujarnya.

Untuk pengujian tersebut, Reza menyebut biaya sebesar Rp2 juta dicairkan melalui bagian keuangan perusahaan. Ia juga mengaku membawa dokumen hasil pengujian awal serta bukti percakapan yang berkaitan dengan arahan tersebut.

Reza menegaskan, selama bekerja di PT BMP, seluruh material batu yang masuk selalu melalui pengujian. Berdasarkan pemeriksaan internal yang dilakukannya, ia mengaku tidak pernah menemukan material yang tidak memenuhi persyaratan.

2. Rekening perusahaan sudah ditutup

Persidangan penipuan dalam transaksi pengadaan batu split antara PT Sukses Jaya Energi (SJE) dan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP), Selasa (3/11/2026). Foto istimewa

Selain Reza, JPU Marsel sebelumnya menghadirkan mantan Manajer Keuangan PT BMP, Jacquelin, sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Jacquelin mengungkap penutupan rekening Bank Mandiri milik perusahaan pada Maret 2024. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menghindari potensi daftar hitam atau blacklist dari Bank Indonesia (BI).

Ia juga menyebut buku cek yang dilaporkan hilang ke kepolisian sebenarnya masih ada. Laporan kehilangan tersebut, menurut keterangannya, digunakan sebagai persyaratan administrasi untuk menutup rekening sebelum cek kembali dicairkan oleh pihak PT SJE.

Jacquelin turut membeberkan aliran pendapatan perusahaan dari penjualan batu split dan beton siap pakai (ready mix) selama 2023–2024.

Pendapatan tersebut disebut masuk melalui dua rekening, yakni rekening PT BMP di Bank Central Asia (BCA) dan rekening pribadi Prisilia, yang merupakan karyawan perusahaan.

Dalam persidangan, Prisilia juga disebut memiliki kedekatan khusus dengan Brando Alexander, anak terdakwa Linda Sophia Rolos yang menjabat Direktur Operasional PT BMP. Brando saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Kaltim.

Jacquelin juga mengungkap pembelian lahan jeti senilai Rp1 miliar pada 2023. Pembelian tersebut diawali dengan uang muka Rp200 juta, sementara sisa pembayarannya disebut belum dicicil hingga akhir tahun tersebut.

3. Persoalan internal sudah terjadi di perusahaan BMP

Direktur PT Borneo Manunggal Pratama, Linda Sophia Rolos, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (30/10/2026). Foto istimewa

Dalam persidangan sebelumnya, JPU turut menghadirkan mantan Head Business PT BMP, Andri. Ia mengungkap dugaan instruksi untuk mengondisikan hasil pengujian laboratorium material batu dari PT SJE agar dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi.

Menurut Andri, instruksi tersebut berasal dari Direktur Operasional PT BMP, Brando Alexander, dan diduga diketahui terdakwa Linda Sophia Rolos.

Andri mengaku meneruskan arahan tersebut kepada Reza selaku petugas QC untuk mengurus pengujian melalui laboratorium universitas atau lembaga independen.

Hasil pengujian tersebut, menurut Andri, akan digunakan sebagai dasar pengajuan keringanan atau potongan pembayaran tagihan batu kepada PT SJE.

Ia juga menyebut tiga kali pengiriman batu dari Bojonegara telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun penjualan ritel.

4. Terdakwa membantah keterangan saksi

Penasihat hukum Linda, Lutfi Jayadi, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Sri Wibisono)

Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Linda Sophia Rolos membantah pernah memerintahkan rekayasa hasil pengujian laboratorium.

Linda mengaku hanya meminta pengujian resmi terhadap material dari tongkang kedua dan ketiga. Permintaan tersebut, menurutnya, didasarkan pada laporan Andri yang menyebut ukuran batu kiriman PT SJE lebih besar daripada spesifikasi pesanan.

"Yang saya perintahkan untuk diuji adalah tongkang kedua dan ketiga, bukan memalsukan data," tegas Linda.

Ia juga membantah keterangan mengenai pencucian material dari tongkang pertama. Linda menyatakan material yang dicuci merupakan batu dari Palu karena kondisinya kotor.

Sementara itu, penasihat hukum Linda, Lutfi Jayadi, menilai prosedur pemeriksaan awal material tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut membuat kualitas batu saat pertama kali tiba tidak dapat dipastikan melalui tahapan pemeriksaan yang semestinya.

Menurut Lutfi, pengujian setelah material dipindahkan ke fasilitas produksi merupakan bagian dari kebutuhan produksi beton siap pakai, bukan pemeriksaan awal material ketika masih berada di tongkang.

Curated For You

Editorial Team

Related Article