Samarinda, IDN TImes - Persidangan perkara penipuan dalam transaksi pengadaan batu split antara PT Sukses Jaya Energi (SJE) dan PT Borneo Manunggal Pratama (BMP) kembali mengungkap dugaan rekayasa hasil pengujian material.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (3/11/2026), mantan petugas quality control (QC) PT BMP, Reza Ahmad Gunawan, mengaku mendapat perintah untuk membuat hasil pengujian batu dari PT SJE dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi atau unspec.
Reza yang bekerja di PT BMP sejak Juli 2023 hingga November 2024 menjelaskan, tugasnya meliputi pemeriksaan kelayakan material untuk kebutuhan produksi beton, termasuk batu split dan pasir.
Di hadapan majelis hakim, ia menyebut material batu dari PT SJE yang masuk sekitar Desember 2023 sebenarnya masih memenuhi persyaratan berdasarkan pemeriksaan awal dan pengujian internal perusahaan.
"Hasil pengujian batunya memenuhi syarat dan bisa digunakan," ungkap Reza dalam persidangan.