Balikpapan, IDN Times - Tim Advokasi Kebebasan Digital menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 30 November 2022.
Para penggugat, dua individu yakni Isdaru Pratanto dan Krishna Wisnuputra serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).
“Oleh karena itu, SINDIKASI bergabung dengan Tim Advokasi Kebebasan Digital untuk menuntut Kemenkominfo bertanggung jawab. Kami mengajak publik untuk mendukung pencabutan Permenkominfo 5/2020 karena ancamannya nyata," kata Ketua SINDIKASI, Nur Aini dalam keterangan tertulis, Kamis (1/12/2022).