Samarinda, IDN Times - Perkara cerai dalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS). Dalam periode 2019-2020, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Samarinda mencatat ada 12 abdi negara yang masuk dalam daftar perceraian. Semua laporan tersebut dalam tahapan proses.
“PNS/ASN hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya,” sebut Ali Fitri Noor, asisten III Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda pada Kamis (12/11/2020) siang.