TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badan OIKN akan Membangun Pengolahan Sampah Terpadu

Ajak masyarakat peduli kebersihan

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) akan membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) pada tahun ini. Konsep TPST ini meninggalkan model tempat pembuangan akhir (TPA) bagi masyarakat IKN.

“Pemilahan sampah menjadi penting, dengan kebijakan ini maka model pembuangan sampah di TPA akan ditinggalkan, namun pembangunan TPST dilakukan tahun ini, untuk di kawasan IKN,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) OIKN Myrna A Safitri dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023). 

Baca Juga: KPU PPU Persiapkan TPS Khusus untuk Pekerja di IKN

1. Daur ulang sampah jadi prioritas di IKN

Deputi Bidang LHSDA OIKN Myrna A. Safitri lakukan bersih-bersih di titik nol IKN. Sumber foto tim komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Myrna mengatakan, kegiatan daur ulang sampah dan usaha berkaitan dengan bisnis daur ulang menjadi prioritas dikembangkan di IKN. Selain itu, untuk mengatasi persoalan sampah, ia menyebutkan pada Januari 2023 lalu, telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi. 

“Surat edaran ini meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali,” tuturnya.

Ia mengajak, masyarakat untuk peduli kebersihan dengan cara bersih-bersih sampah kunjung ketika beraktivitas di kawasan IKN. Setiap orang yang beraktivitas dan berkunjung ke IKN perlu mengubah cara pandang terhadap perilakunya. Sedapat mungkin mengurangi produksi sampah dan mendorong daur ulang.

2. Bukan semata urusan kebijakan dan teknologi

Kegiatan dialog libatkan para mahasiswa dengan Putri Indonesia Kaltim 2023. Foto Tim Komunikasi OIKN (IDN Times/Ervan)

Untuk mengendalikan sampah termasuk sampah plastik, lanjutnya, Deputi LHSDA OIKN, sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan seperti rancangan peraturan kepala mengenai pengelolaan sampah, pedoman pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, pedoman bank sampah dan pedoman pengelolaan sampah konstruksi.

“Selain kebijakan itu juga dilakukan sosialisasi gaya hidup minim sampah di IKN, utamanya di lokasi konstruksi,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, terkait dengan sampah plastik di perairan laut dan pesisir, menjadi bagian dari rencana pengendalian pencemaran laut khususnya di kawasan Teluk Balikpapan. 

“Pengelolaan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan mengatasi pencemaran lingkungan, tetapi sudah menjadi salah satu motor ekonomi sirkular," paparnya. 

Baca Juga: Puluhan Alat Mesin Pertanian Disalurkan kepada Petani di PPU

Berita Terkini Lainnya