Dua Warga IKN Digerebek Polsek Sepaku saat Konsumsi Sabu-sabu
Tersangka diancam pidana penjara seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dua pria warga Ibu Kota Nusantara (IKN) asal Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial DS (31) dan AR (25), Rabu (18/9/2024) digerebek anggota Polsek Sepaku, Polres PPU. Mereka ditemukan tengah asyik 'nyabu' atau sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 Wita dipimpin langsung Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin beserta anggota Unit Reskrim Polsek Sepaku.
“Kedua tersangka kami amankan saat mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu rumah yang berada di Jalan Dewi Sartika RT 013, Desa Tengin Baru Sepaku, kita ketahui merupakan rumah tersangka AR,” kata kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin kepada IDN Times, Kamis (19/9/2024) di Sepaku.
1. Polisi amankan sejumlah barang bukti
Dari tangan para tersangka, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain, paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.81 gram. Ada juga dua unit handphone (HP) android, uang tunai sebesar Rp400 ribu disita dari tersangka DS dan uang tunai Rp 500 ribu milik tersangka AR.
“Lalu kami amankan pula satu kotak HP warna putih, satu set alat bong yang terbuat dari kaca dan sedotan, satu sekop dari sedotan, satu korek api gas, satu kotak kecil warna hitam dan satu kaca masih terdapat butiran sabu-sabu,” bebernya.
Ia menerangkan atas perbuatan kedua tersangka tersebut, maka pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun,” tegas Kapolsek.
Baca Juga: Tawuran Geng Remaja di Pontianak, Polisi Amankan Sajam dan Panah