Lembaga Daerah di PPU Tolak Pencatutan Nama Adat dalam Polemik IKN
Tidak benar ada warga yang digusur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Lembaga Adat Paser (LAP) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menolak pencatutan nama masyarakat adat dalam persoalan agraria di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibukota Nusantara (IKN).
Menurut Ketua LAP PPU Musa ada upaya pencatutan nama masyarakat adat di mana kini menjadi sorotan publik.
"Sudah menjadi viral dan banyak yang menunggangi isu tersebut," ungkapnya disampaikan Humas LAP Eko Supriyadi dalam pernyataannya kepada IDN Times, Rabu (20/3/2024).
1. Imbauan kepada masyarakat tidak terprovokasi
Dalam menanggapi situasi ini, LAP mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang berkembang di media, agar tidak terprovokasi, terutama dalam isu-isu sensitif seperti SARA.
"Kita harus mendukung pembangunan IKN, namun tetap memberikan catatan penting kepada Otorita IKN terkait hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan, baik itu masyarakat adat maupun masyarakat lokal," tegasnya.
Pada tanggal 16 Maret 2024, LAP telah membahas masalah ini dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) LAP tahun 2024. Dalam rapat tersebut, LAP menyoroti isu masyarakat adat yang dianggap akan digusur dalam waktu tujuh hari oleh Otorita IKN.
Eko menyatakan bahwa isu ini tidak benar dan menegaskan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memviralkan isu masyarakat adat sebagai korban.
Baca Juga: Pemkab PPU Ajak Warganya Gemari Menu Makanan Ikan