TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres PPU Bekuk Jaringan Pengedar Sabu di Pantai Lango

Tersangka akui dapat sabu dari SE

Tersangka SA alias Ale dan SE alias Boyo (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu inisial SA (22) dan SE alias Boyo (36) pada Jumat 11 November 2022 lalu. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang berdomisili di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam PPU. 

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba di Polres PPU itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko didampingi Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Jauh-Jauh dari Bangka, Perempuan Rambut Merah Jualan Sabu di PPU

1. Pengungkapan kasus sabu bermula ditangkapnya SA alias Ale

Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko (tengah) saat berikan keterangan Pers, Jumat 18/11/20220 (IDN Times/Ervan)

Bergas mengungkapkan, penyidikan kasus bermula saat penangkapan SA alias Ale di Pantai Lango pada Jumat 11 November 2022 lalu. Di mana sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah itu.

“Ketika itu, tim Oopsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jika RT 04 Kelurahan Pantai sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.

Selanjutnya, polisi lantas menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan. Ia diduga akan melakukan transaksi narkoba. 

2. Petugas temukan sabu di kantong celana SA

Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko (tengah) didampingi Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu dan Kasubsi Penmas Polres, Aipda Syafruddin tunjukan barang bukti, Jumat 18/11/20220 (IDN Times/Ervan)

Polisi menemukan barang bukti (BB) narkoba saat memeriksa tubuh pelaku. Di antaranya empat paket sabu di dalam bungkus kemasan rokok seberat 1,17 gram. 

Selain itu, tambahnya, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru hitam dari tangan kanan tersangka. SA mengakui mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain.

“SA alias Ale selama ini bertindak sebagai pengedar. Ia mengakui kalau sabu-sabu itu diperoleh dari pengedaran berinisial SE alias Boyo juga warga Kelurahan Pantai Lango,” tutur Bergas.

Baca Juga: Kampung Madani Gula Kelapa Jadi Roda Penggerak Ekonomi PPU

Berita Terkini Lainnya