Polres PPU Bekuk Jaringan Pengedar Sabu di Pantai Lango
Tersangka akui dapat sabu dari SE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu inisial SA (22) dan SE alias Boyo (36) pada Jumat 11 November 2022 lalu. Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba yang berdomisili di Kelurahan Pantai Lango Kecamatan Penajam PPU.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba di Polres PPU itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan,” kata Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko didampingi Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu dalam pers rilis, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Jauh-Jauh dari Bangka, Perempuan Rambut Merah Jualan Sabu di PPU
1. Pengungkapan kasus sabu bermula ditangkapnya SA alias Ale
Bergas mengungkapkan, penyidikan kasus bermula saat penangkapan SA alias Ale di Pantai Lango pada Jumat 11 November 2022 lalu. Di mana sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah itu.
“Ketika itu, tim Oopsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jika RT 04 Kelurahan Pantai sering ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Selanjutnya, polisi lantas menuju lokasi yang dicurigai dan menemukan seorang pria yang dicurigai berada di pinggir jalan. Ia diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Baca Juga: Kampung Madani Gula Kelapa Jadi Roda Penggerak Ekonomi PPU