TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pramuka Muda PPU Melawan Politisasi Kwarran di Sepaku

Anggota DPRD PPU dijadikan Ketua Kwarran

Ilustrasi Pramuka Sepaku (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sejumlah anggota Praja Muda Karana (Pramuka) Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengungkapkan penolakan terhadap politisasi organisasi kepanduan yang seharusnya menjadi wadah pendidikan nonformal bagi generasi muda.

Seorang anggota Pramuka yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan pernyataan ini melalui pesan WhatsApp kepada IDN Times pada Jumat (20/9/2024). Ia menjelaskan, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, organisasi ini seharusnya berfokus pada pengembangan potensi diri dan akhlak mulia, bukan menjadi sarana politik.”

1. Musran Sepaku diarahkan pilih anggota DPRD PPU

Ia menyoroti intervensi dalam pemilihan ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Sepaku, di mana anggota DPRD PPU dari Daerah Pemilihan Sepaku diusulkan sebagai calon ketua. “Calon tersebut tidak memiliki pemahaman tentang Pramuka, tetapi tetap dipaksakan untuk terpilih,” tambahnya.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk politisasi Gerakan Pramuka di PPU, yang merugikan tujuan organisasi. Ia juga mengungkapkan adanya rencana dari pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) PPU untuk menjadikan beberapa anggota DPRD sebagai Ketua Kwarran di berbagai kecamatan, termasuk Penajam dan Waru. “Situasi ini jelas mencerminkan politisasi, di mana mereka berharap bisa memanfaatkan jabatan anggota DPRD untuk memuluskan anggaran Pramuka,” tuturnya.

Baca Juga: Peserta Musran Pramuka Sepaku Tolak Calon Anggota dari DPRD PPU

2. Manfaatkan kewenangan anggota DPRD PPU

Terkait pernyataan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka PPU, Andi Singkeru, yang menyebutkan bahwa ketua Kwarran dari anggota DPRD diperlukan untuk memberikan dukungan anggaran, sang anggota Pramuka menilai ini justru menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan organisasi. “Seharusnya Kwarran bergantung pada Kwarcab, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menunjuk Abdul Gafur Mas’ud sebagai ketua Kwarcab PPU, meskipun dia terlibat dalam kasus korupsi, melanggar instruksi Kwartir Nasional yang melarang kepala daerah menjabat sebagai ketua Kwarcab. “Kwartir Nasional telah menerbitkan surat edaran yang jelas tentang larangan tersebut,” imbuhnya.

3. Terbukti langgar instruksi Kwartir Nasional

Keadaan ini memicu dualisme di Kwarcab Pramuka PPU antara Abdul Gafur Mas’ud dan Alimudin, yang pada 2021 menyebabkan desakan untuk mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub). “Kami berupaya berkomunikasi dengan Kwartir Daerah Kaltim dan Kwartir Nasional, serta berharap Sepaku dapat memiliki Kwarcab sendiri di bawah Otorita IKN,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka PPU, Andi Singkeru, membantah tuduhan intervensi dalam Musran. “Kami hanya memberikan wawasan untuk keberlanjutan organisasi,” katanya. Andi menekankan pentingnya dukungan anggaran, serta menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran AD/ART dalam pencalonan anggota DPRD sebagai Ketua Kwarran. “Jabatan dan kewibawaan seseorang bisa menjadi pertimbangan untuk kemajuan organisasi,” tutupnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Direktur Perumda Diserahkan ke Kejari PPU 

Berita Terkini Lainnya