BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?
Semoga proses akreditasi cepat selesai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times -Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutuskan hubungan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), terhitung mulai hari Sabtu, 11 Mei 2019.
Pemutusan secara sepihak ini karena masa akreditasi milik RSKD telah berakhir sejak 4 April 2019.
Baca Juga: Layanan 175, Langkah Transformasi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan
1. Kerjasama sementara di stop sampai akreditasi dimiliki kembali oleh RSKD
Kepala BPJS Kesehatan, Endang Diarti mengatakan pemutusan kerjasama ini adalah sebagai upaya jaga mutu layanan kesehatan, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melaksanakan akreditasi.
Pemberhentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RSKD ini merujuk surat dari Kementerian Kesehatan RI, jika setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki akreditasi.
"Karena belum diurus surat akreditasinya maka sementara kami stop kerjasamanya, hingga surat akreditasinya ada" kata Endang.
Baca Juga: 10 Rumah Sakit Ini Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan