TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan Putus Kerja Sama dengan RSKD, Apa Dampak Untuk Pasien?

Semoga proses akreditasi cepat selesai

IDN Times/ M. Idris

Balikpapan, IDN Times -Badan Penyeleggara Jaminan Sosial  (BPJS) Kesehatan memutuskan hubungan kerjasama dengan pihak Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), terhitung mulai hari Sabtu, 11 Mei 2019.

Pemutusan secara sepihak ini karena masa akreditasi milik RSKD telah berakhir sejak 4 April 2019.

Baca Juga: Layanan 175, Langkah Transformasi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Kerjasama sementara di stop sampai akreditasi dimiliki kembali oleh RSKD

IDN Times/ M. Idris

Kepala BPJS Kesehatan, Endang Diarti mengatakan pemutusan kerjasama ini adalah sebagai upaya jaga mutu layanan kesehatan, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib melaksanakan akreditasi.

Pemberhentian kerja sama BPJS Kesehatan dengan RSKD ini merujuk surat dari Kementerian Kesehatan RI, jika setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki akreditasi.

"Karena belum diurus surat akreditasinya maka sementara kami stop kerjasamanya, hingga surat akreditasinya ada" kata Endang.

2. Kalau kerja sama diputus bagaimana dengan pelayanan pasien?

IDN Times/ M. Idris

Pihak BPJS Kesehatan meminta maaf kepada masyarakat terkait pemutusan kerjasama dengan pihak RSKD. Untuk pelayanan yang tidak dapat dilakukan, pihak RSKD akan merujuk  ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pasien yang berobat ke poli dan rawat inap tidak ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan, sementara untuk pasien UGD yang ditanggung hanya rawat jalannya saja, namun jika pasien UGD menjalani rawat inap pasien harus membayar sendiri (umum).

Baca Juga: 10 Rumah Sakit Ini Terancam Putus Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Berita Terkini Lainnya