Gubernur Tak Hadir, Sidang Pencemaran Teluk Balikpapan Ditunda Lagi
Tergugat V berkas tidak lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Setelah ditunda selama 3 minggu, sidang gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) atas kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan dengan tergugat 6 lembaga negara disidangkan kembali hari Selasa (9/7).
Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu pihak penggugat Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Dari 6 tergugat, tergugat I yaitu Gubernur Kaltim tidak hadir, yang lain hadir," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun 5 pihak tergugat hadir, namun salah satunya yakni tergugat V datang di persidangan tanpa mengantongi surat kuasa yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang menyebabkan berkas dianggap tidak lengkap.
1. Sidang ditunda hingga 30 Juli 2019
Pada sidang kedua ini, Rupang menjelaskan, " Proses pemeriksaan tadi itu pemeriksaan berkas karena sidang awal belum ada pemeriksaan berkas, khususnya di urusan surat kuasa," katanya
Ia menyayangkan tidak hadirnya Gubernur Kaltim atau perwakilannya di sidang kedua kasus pencemaran dan kebakaran di Teluk Balikpapan.
"Dari Provinsi Kaltim tidak hadir satupun dan tidak ada keterangan. Itu yang kami sayangkan terlihat bahwa provinsi tidak punya itikad baik terkait evaluasi kita atas persoalan kemarin yang tidak hanya mengenai persoalan lingkungan tapi ada hal lain yang lebih urgent yaitu keselamatan publik," ujarnya.
Hakim memutuskan sidang ditunda kembali selama 3 minggu yakni tanggal 30 Juli 2019,
Baca Juga: Tangis Nelayan Teluk Jakarta Memohon Anies Batalkan Reklamasi