TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelola Dana Desa, Kepala Desa dan Direktur BUMDes se-PPU Ikuti Bimtek 

Agar penggunaan dana tak menyalahi aturan

Dok.IDN Times/Istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pembangunan desa menjadi salah satu program penting pemerintah. Dana desa digelontorkan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk membantu mengelola dana desa ini dilakukan Bimbingan Teknis Aparatur Desa dan BUMDes se-Penajam Paser Utara tanggal 7-10 Juli 2019 di Hotel Le Grandeur Balikpapan.

Tenaga Ahli Bupati Penajam Paser Utara, Dr. Aji Sofyan Effendi menjelaskan, "Bimtek ini untuk kepala desa dan direktur BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) tujuannya dalam rangka peningkatan capacity building baik kepala desa maupun direktur BUMDes," katanya.

Baca Juga: Danau Tambing, Destinasi Wisata Milenial yang Berdaya Saing

1. Kepala desa wajib tahu cara mengelola dana desa yang berasal dari berbagai sumber

Dok.IDN Times/Istimewa

Aji Sofyan menuturkan tugas kepala desa ke depan akan semakin berat dan penuh tanggung jawab dengan adanya berbagai macam alokasi dana baik melalui Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD), maupun bantuan keuangan dari visi misi Bupati. Pelatihan ini untuk membantu agar penggunaan dana untuk desa tidak menyalahi peraturan dan undang-undang.

Dana Desa berasal dari  transfer APBN, dan semua kegiatan untuk penggunaan dana tersebut sudah dipatok oleh Kementerian Desa.

"Kadang persoalan muncul di list tidak ada, sementara realita di lapangan justru ada, itu kan jadi masalah. Contoh ada desa yang belum teraliri listrik dan air bersih, sementara di program dana desa tidak terdaftar untuk listrik dan air tapi malah program yang lain. Ini bisa di-back up melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD," kata Aji Sofyan saat dihubungi via telepon.

Selain Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, masih ada sumber lain yaitu Bantuan Keuangan yang diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan desa.

"Kalau dana dari APBD Kabupaten / Kota 10 persen minimal adalah hak desa. Kalau visi misi bupati ini berbentuk bantuan keuangan," ujar Aji Sofyan. 

Ia menjelaskan, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud akan menggelontorkan dana Rp300 miliar untuk percepatan pembangunan pedesaan se-PPU. Di Kabupaten PPU sendiri terdapat 30 desa. 

2. Kendala terkait regulasi dan laporan pertanggungjawaban

Dok.IDN Times/Istimewa

Aji Sofyan menuturkan di lapangan ada banyak kendala yang dihadapi para kepala desa, antara lain kendala yang berhubungan dengan regulasi. Tidak semua kepala desa mengetahui regulasi yang terbaru. Selain itu ada pula hal-hal yang belum disosialisasikan dengan baik sehingga belum dipahami dengan baik oleh kepala desa. 

Selain itu, problem lain adalah yang berhubungan dengan transparansi dan akuntabilitas laporan pertanggungjawaban keuangan. Meskipun ada pendamping tapi potensi untuk terjadi kesalahan tetap ada. 

Baca Juga: 6 Tips Mudah Menciptakan Desain Skandinavia ke Dalam Hunianmu

Berita Terkini Lainnya