TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pengancaman Penembakan Anies Baswedan Dibekuk Polisi

Pelaku adalah warga Kutai Timur

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk terduga pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden Anies Baswedan dalam akun media sosial. 

Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim dibekap tim Bareskrim Mabes Polri menangkap pemuda inisial AN (22) ini di Kutai Timur.

“Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim dalam pengungkapan kasus ini mendapatkan bekap Bareskrim Mabes Polrim,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo, Minggu (14/1/2024). 

1. Terduga pelaku warga Kutai Timur

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (8/6/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Yusuf mengatakan, polisi melakukan profiling terhadap akun @rifanariansyah yang disebut-sebut melakukan pengancaman terhadap Anies Baswedan. Pengancaman dilakukan pelaku saat calon presiden ini kampanye secara online di media sosial. 

Akhirnya Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim mengetahui terduga pelaku AN (22) merupakan warga Sangata di Kutai Timur.

“Meski sudah di non aktifkan, tapi tim berhasil melacak akun tersebut yang mengarah pada pemiliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Keberhasilan Pembangunan Balikpapan Tertinggi di Provinsi Kaltim

2. Polisi meminta pelaku menyerahkan diri

Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi pun menghubungi salah satu keluarga pemilik akun guna menjelaskan situasi kasusnya. Hingga akhirnya, pelaku menyerahkan diri ke kepolisian untuk dilakukan pengamanan.

“Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim langsung berangkat ke kediaman pelaku guna menjemput, mengamankan dan membawa serta nantinya akan memintai keterangan terhadap terduga pelaku di Polda Kaltim,” tegasnya.

Sesuai rencana, polisi akan melakukan gelar perkara dalam penyidikan kasusnya pada Senin 15 Januari 2024. Gelar perkara melibatkan tim yang sudah dibentuk dari Polda Kaltim berikut saksi ahli bahasa, pidana, dan IT.

“Hal ini dilakukan untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” jelas Yusuf.

Berita Terkini Lainnya