TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi

Pelaku terancam pasal pidana perdagangan orang

Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipiter) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial RAC (22) yang diduga terlibat perdagangan orang, Jumat (27/9/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipiter) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe di kawasan Balikpapan Super Block, Kalimantan Timur, pada Jumat (30/8/2024) dini hari.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi TPPO di kawasan tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka saat melakukan transaksi," kata Wirawan, Jumat (27/9/2024).

1. Tarif perempuan muda dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta

Tersangka RAC diduga menjalankan bisnis ilegalnya dengan menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang melalui telepon genggam dengan tarif yang bervariasi.

"Dalam ponsel tersangka, kami menemukan bukti bahwa RAC menawarkan beberapa wanita dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelas Wirawan.

Baca Juga: Korupsi Insentif Daerah, Eks Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Sidang

2. Keuntungan melimpah TPPO

Menurut polisi, hasil transaksi ini dibagi antara tersangka dan korban, dengan RAC mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta dari setiap transaksi.

"Tersangka mendapatkan keuntungan tersebut sebagai komisi dari transaksi yang dilakukannya," lanjut Wirawan.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek iPhone 11 dan uang tunai senilai Rp3 juta.

3. Ancaman hukuman penjara pelaku perdagangan orang

Akibat perbuatannya, tersangka RAC dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, RAC juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Baca Juga: Korupsi Insentif Daerah, Eks Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Sidang

Berita Terkini Lainnya