Penjual Perempuan Muda ke Pria Hidung Belang Ditangkap Polisi
Pelaku terancam pasal pidana perdagangan orang
Balikpapan, IDN Times - Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipiter) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap seorang pria berinisial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan dilakukan saat tersangka tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe di kawasan Balikpapan Super Block, Kalimantan Timur, pada Jumat (30/8/2024) dini hari.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi, menyatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi TPPO di kawasan tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka saat melakukan transaksi," kata Wirawan, Jumat (27/9/2024).
1. Tarif perempuan muda dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta
Tersangka RAC diduga menjalankan bisnis ilegalnya dengan menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang melalui telepon genggam dengan tarif yang bervariasi.
"Dalam ponsel tersangka, kami menemukan bukti bahwa RAC menawarkan beberapa wanita dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp3 juta," jelas Wirawan.
Baca Juga: Korupsi Insentif Daerah, Eks Wali Kota Balikpapan Jadi Saksi Sidang