TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pria Lanjut Usia Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Kasusnya ditangani Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16). Pelaku memperkosa korban selama enam kali dari sekitar usia 14 hingga 16 tahun. 

Terbaru ini, korban akhirnya hamil hingga pihak keluarga melaporkan pelaku ke kepolisian.

“Pelaku HD (57) ditangkap setelah dilaporkan ibu korban ke polisi,” ujar Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Balikpapan Inspektur Dua Polisi Futuhatul Laduniyah, Kamis (4/5/2023). 

Baca Juga: Masyarakat Gugat Class Action karena Jadi Korban Proyek Balikpapan

1. Kronologis pemerkosaan korban

Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Futuhatul mengatakan, tersangka berulang kali sudah memperkosa korban sejak berusia 14 tahun. Peristiwa pemerkosaan pertama kali terjadi pada 29 Desember 2016 silam pukul 23.00 Wita di dalam rumah korban. 

Saat itu, korban sendirian menonton televisi di rumah di Kelurahan Sumber Rejo Balikpapan. Kebetulan, kedua orangtuanya sedang berada di luar rumah untuk bekerja. 

Tersangka pun leluasa masuk ke dalam rumah lewat pintu samping serta langsung memperkosa korban.  "Korban sempat memberontak, tapi tak cukup kuat untuk melawan, sehingga tersangka leluasa menyetubuhi korban," paparnya.

2. Kejadian pemerkosaan terus berulang dilakukan

Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria lanjut usia inisial HD (57) atas tuduhan pemerkosaan anak di bawah umur inisial FD (16), Kamis (4/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Perilaku bejat pria tua ternyata terus berulang kali dilakukan. Polisi mencatat setidaknya pelaku memperkosa korban selama enam kali dari tahun 2016 hingga 2022 lalu. 

Kondisi rumah korban yang sepi menjadikan tersangka ini bisa bebas menjalankan aksi jahatnya. Modus kejahatan ini yang terus dilakukan berulang kali oleh pelaku. 

Namun dalam kasus ini, polisi tidak menyebutkan alasan kenapa korban tidak melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke orangtuanya. 

Baca Juga: Puluhan Warga Balikpapan Tertipu Travel Umrah Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini Lainnya