Tangkal Virus Corona, 54 Napi Rutan Balikpapan Bebas Lewat Asimilasi
Napi dengan sisa masa tahanan wajib kembali ke rutan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Sebagai upaya pencegahan wabah virus corona atau COVID-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan memberlakukan asimilasi (proses pembinaan) di rumah bagi 154 narapidana (napi) sejak Kamis (2/4). Dan kebijakan itu dilakukan bertahap hingga satu pekan ke depan.
"Rutan Kelas IIB Balikpapan melaksanakan perintah Menkumham tentang warga binaan yang harus diasimilasikan, bukan dibebaskan," ujar Karutan Kelas IIB Balikpapan, Sopiana saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (2/4/).
1. Pemberian asimilasi sesuai keputusan menkumham
Sopiana mengatakan, asimilasi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Virus Corona. Kemudian, Kepmen tersebut juga diikuti oleh Surat Edaran Ditjenpas Kemenkumham Nomor PAS-497.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
“Asimilasi adalah pembauran warga binaan kepada masyarakat sebelum waktu atau pembebasan bersyarat. Sesuai dengan surat edaran dan keputusan menteri tersebut asimilasi itu dilaksanakan di rumah,” jelasnya.
Dalam proses pengeluaran para warga binaan ini, pihak Rutan Kelas IIB Balikpapan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan terkait pengawasan asimilasi di rumah tersebut.