TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Balikpapan Galakkan Program Menampung Air Hujan

Untuk mengatasi masalah krisis air dan banjir

IDN Times / Maulana

Balikpapan, IDN Times  - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan tempat penampungan air hujan di setiap unit rumah yang mereka jual.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi krisis air akibat kurangnya ketersediaan air baku di Balikpapan. Selain itu, juga untuk mengurangi dampak banjir ketika musim hujan.

“Kami akan terbitkan Perwali untuk mendukung program tersebut, secepatnya akan diterbitkan,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika diwawancarai usai menghadiri kegiatan audiensi Kementerian Lingkungan Hidup Terkait upaya penanggulangan banjir dan gerakan menampung air hujan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/10).

Baca Juga: Krisis Air, PDAM Balikpapan Kerahkan 20 Unit Mobil Tangki

1. Setiap unit rumah minimal menampung 5 kubik air hujan

IDN Times / Maulana

Kekeringan yang terjadi Kota Balikpapan pada Juli hingga Agustus lalu, membuat Balikpapan nyaris mengalami krisis air bersih.

Level air Waduk Manggar yang merupakan salah satu sumber air baku terbesar bagi turun hingga angka 9 meter. Posisi ini di bawah angka normal yang biasanya berada di minimal 10 meter.

Akibatnya, sekitar 20 persen masyarakat yang merupakan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan tidak dapat menikmati aliran air bersih dan terpaksa membeli air tangki  eceran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi permukaan Kota Balikpapan yang terdiri dari perbukitan tanpa adanya dialiri sungai besar menjadikan Kota Balikpapan rawan terancam bencana kekeringan.

Sekitar 80 persen air baku berasal dari Waduk Manggar yang menampung aliran air dari beberapa sungai kecil.

Kondisi ini telah menjadi pembahasan bagi Pemerintah Kota Balikpapan setiap tahunnya namun belum juga dapat terselesaikan.

Rahmad menjelaskan, pihaknya saat ini telah menyusun Peraturan Wali Kota yang akan mewajibkan setiap pengembang membuat tempat penampungan air di masing-masing unit rumah yang mereka jual kepada pelanggan.

“Minimal tempat penampungan yang dibangun 5 kubik air hujan, buat persediaan air bagi warga di setiap rumah,” ujarnya.

2. Antisipasi kenaikan kebutuhan air jelang IKN

IDN Times / Maulana

Dalam beberapa tahun ke depan, Kota Balikpapan akan menjadi salah satu kota penyangga untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia ke kawasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Diperkirakan jumlah pendatang akan masuk ke Kota Balikpapan akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan realisasi pemindahan ibu kota negara.

Kota Balikpapan akan merasakan dampak peningkatan jumlah penduduk yang menuntut kesiapan infrastruktur daerah.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan akan menggalakkan program Gerakan Menampung Air Hujan bagi seluruh masyarakat. 

“Kami akan menginstruksikan kepada Camat, Lurah dan instansi terkait untuk menyosialisasikan ke masyarakat terkait Gerakan Menampung Air Hujan, gerakan ini telah dilakukan negara-negara maju,” tuturnya.

Ia menjelaskan, kondisi geografis Kota Balikpapan yang hampir tidak pernah dilanda kemarau berkepanjangan sangat mendukung program tersebut. 

Dia mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Universitas Gajah Mada (UGM) air hujan ternyata sehat, sehingga masyarakat tak perlu khawatir mengkonsumsi air hujan, seperti kata orangtua dulu kerap menyebut tidak sehat.

“Kalau orang tua kita dulu kan dilarang minum air hujan katanya sakit perut. Ternyata berdasarkan hasil penelitian pembicara tadi dari UGM dia menyampaikan bahwa PH air hujan itu setelah ditampung  7,4 coba bayangkan berarti air ini sehat sekali,” ujarnya.

Baca Juga: Piutang PDAM Tirta Kencana Samarinda Mencapai Rp138 Miliar

Berita Terkini Lainnya