TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fokus Atasi Banjir, Pemkot Balikpapan Akan Cek Bendali di Perumahan

Izin perumahan akan lebih diperketat

IDN Times/Maulana

Balikpapan, IDN Times - Persoalan banjir masih menjadi topik utama yang harus segera ditangani oleh sejumlah Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur. Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat bencana banjir.

Saat H-1 dan hari raya Idulfitri 1440H lalu, Kota Balikpapan juga sempat terkena banjir di beberapa wilayah, namun cepat surut.

Meskipun banjir di Balikpapan tidak separah kota lain saat banjir, namun harus ada upaya serius untuk menangani banjir agar tak semakin memburuk di kota minyak ini.

Baca Juga: NGOPI Bersama Bincang Tegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

1. Pemerintah memperketat pengawasan hutan kota

setkab.go.id

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan persoalan banjir telah menjadi fokus pembahasan di Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kita banyak menerima keluhan masyarakat, kita akan fokus penanganan banjir,” kata Rahmad.

Salah satu perhatian utama yang dilakukan Pemerintah Kota adalah dengan memperketat pengawasan di sekitar kawasan hutan. Saat ini terdapat sedikitnya 20 titik hutan kota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

Total luasan hutan kota ini mencapai 90 hektar. Sebagian hutan kota bersinggungan langsung dengan pemukiman warga.

“Kami bersama Pak Sekda tadi menghimbau juga seluruh jajaran kita mulai dari lurah, juga ada camat khususnya yang ada di daerah-daerah hutan-hutan Balikpapan itu akan kita perketat lagi,” ujar Rahmad Mas'ud.

2. Melakukan pemeriksaan Bendali di perumahan

Dok. IDN Times/Istimewa

Sejak tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan seluruh kegiatan pengembangan perumahan wajib membangun Bendungan Pengendali atau Bendali. Kebijakan ini dibuat Pemerintah Kota Balikpapan untuk menanggulangi dampak bencana banjir, yang ditimbulkan akibat kegiatan pengupasan lahan untuk perumahan.

Namun dalam perjalanannya, ternyata masih banyak pengembang perumahan yang tidak memenuhi syarat pembuatan Bendali tersebut. Berdasarkan hasil kajian tahun 2017, terdapat 11 pengembang yang dinyatakan melanggar karena kawasan perumahan yang dibangun tidak ada bendali.

Rahmad telah memerintahkan jajarannya untuk memeriksa kembali lokasi izin perumahan di Kota Balikpapan. Termasuk memeriksa kembali Bendali yang ada di perumahan apakah masih berfungsi atau tidak.

“Kita akan cek lagi Bendali-Bendali yang ada di perumahan-perumahan, kalau itu dinyatakan belum berfungsi, atau kurang berfungsi kita minta kepada perumahan-perumahan yang bersangkutan itu harus difungsikan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Hutan Megah di Dunia yang Tak Bisa Kamu Temui di Indonesia 

Berita Terkini Lainnya