Masyarakat Bayar Dobel, DPRD Akan Kaji Ulang Regulasi IMTN
Tidak jelas dasar hukumnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan berencana merevisi peraturan daerah tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dinilai menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdullah mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang penerapan IMTN yang dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah.
Selain itu, penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat juga dinilai memberatkan masyarakat karena harus membayar biaya yang belum jelas dasar hukumnya.
“Tidak serta merta merubah atau merevisi, tapi kami akan mengkaji secara akademis, apakah itu hanya cukup direvisi atau dihilangkan sama sekali,” kata Abdulah usai menghadiri Sidang Paripurna di DPRD Kota Balikpapan.
Baca Juga: Pada 2014, 85 Juta Tanah di Indonesia Tak Bersertifikat
1. Laporan masyarakat yang masuk semakin banyak
Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.
Namun seiring berjalannya waktu, penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus, terbukti dari masih banyaknya laporan masyarakat yang disampaikan ke lembaga legislatif terkait masalah pengurusan IMTN.
“Jumlah pengaduan yang masuk ke kami jumlahnya semakin banyak bukan malah menurun, sehingga sehingga DPRD melakukan inisiatif melakukan kajian,” jelasnya.
Pengaduan itu diterima langsung DPRD Kota Balikpapan dari masyarakat yang melapor atau ketika melakukan reses.
Baca Juga: Monev KPK, Ratusan Aset Pemprov Sulsel Belum Tersertifikat